Polda NTB berhasil ungkap 227 kasus selama Operasi Pekat 2020
Senin, 6 April 2020 14:55 WIB
Petugas kepolisian ketika merilis kasus yang terungkap dalam periode pelaksanaan Operasi Pekat 2020 di Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) beserta jajaran berhasil mengungkap 227 kasus dalam periode pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Gatarin 2020.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Senin, mengungkapkan jumlah pelaku yang ditindak tegas dari 227 pelanggaran kasus pidana umum tersebut sebanyak 335 orang.
"Jadi 227 kasus terbagi dalam tiga kategori pidana umum, yakni perdagangan minuman keras, perjudian, dan prostitusi," kata Artanto.
Dalam rincian kasusnya, penindakan terbanyak ada di kategori perdagangan minuman keras dengan jumlah 164 kasus. Kemudian disusul perjudian sebanyak 50 kasus, dan terakhir kasus prostitusi sebanyak 13.
Ratusan kasus tersebut, Polda NTB dan jajaran mengamankan beragam jenis barang bukti. Untuk kasus perdagangan minuman keras, polisi menyita bir botolan dan minuman keras tradisional khas Lombok, jenis brem dan tuak.
Kemudian untuk kasus perjudian, telah disita uang beserta peralatan untuk berjudi, mulai dari jenis perjudian sabung ayam, domino, boladil, dan juga perangkat judi online.
"Begitu juga dari kasus prostitusi, ada diamankan dari jenis kasus prostitusi online dan juga dari panti pijat, itu muncikari sama perempuannya kita tangkap," ujarnya lagi.
Operasi Pekat Gatarin 2020 dilaksanakan secara serentak skala nasional selama 14 hari, terhitung sejak dilaksanakan pada 23 Maret hingga 5 April 2020.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Senin, mengungkapkan jumlah pelaku yang ditindak tegas dari 227 pelanggaran kasus pidana umum tersebut sebanyak 335 orang.
"Jadi 227 kasus terbagi dalam tiga kategori pidana umum, yakni perdagangan minuman keras, perjudian, dan prostitusi," kata Artanto.
Dalam rincian kasusnya, penindakan terbanyak ada di kategori perdagangan minuman keras dengan jumlah 164 kasus. Kemudian disusul perjudian sebanyak 50 kasus, dan terakhir kasus prostitusi sebanyak 13.
Ratusan kasus tersebut, Polda NTB dan jajaran mengamankan beragam jenis barang bukti. Untuk kasus perdagangan minuman keras, polisi menyita bir botolan dan minuman keras tradisional khas Lombok, jenis brem dan tuak.
Kemudian untuk kasus perjudian, telah disita uang beserta peralatan untuk berjudi, mulai dari jenis perjudian sabung ayam, domino, boladil, dan juga perangkat judi online.
"Begitu juga dari kasus prostitusi, ada diamankan dari jenis kasus prostitusi online dan juga dari panti pijat, itu muncikari sama perempuannya kita tangkap," ujarnya lagi.
Operasi Pekat Gatarin 2020 dilaksanakan secara serentak skala nasional selama 14 hari, terhitung sejak dilaksanakan pada 23 Maret hingga 5 April 2020.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tanaman tebu dongkrak ekonomi warga Dompu, kini bergantung pada industri gula
26 February 2026 5:22 WIB
Polisi di Dompu sita ratusan botol miras dari pelajar dan ibu rumah tangga
24 November 2025 8:15 WIB
Wabup Dompu janji tindaklanjuti keluhan warga soal penguasaan lahan Doro Kadindi
06 November 2025 8:05 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024