Berkas kasus sewa lahan di Lombok Barat dinyatakan lengkap
Selasa, 10 November 2020 15:32 WIB
Kepala Kejari Mataram Yusuf. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf mengatakan berkas kasus dugaan korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan tersangka berinisial ASM dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, kini tinggal pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Yusuf di Mataram, Selasa.
Dia memastikan pelimpahan tahap dua tersebut akan terlaksana pada pekan ini mengingat susunan rencana dakwaannya telah selesai.
"Kemungkinan pekan ini kami akan ajukan ke pengadilan tipikor," ujarnya.
Dalam progres akhir sebelum masuk persidangan, pihaknya akan kembali memanggil tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa Sesela tersebut.
"Untuk syarat pelimpahan tahap dua itu, kami harus hadirkan dia ke penuntut umum. Kami panggil karena statusnya tahanan kota," ucap Yusuf.
Kasus ini terjadi pada tahun 2018, ketika tersangka masih menjabat Kepala Desa Sesela. Lahan untuk penempatan menara telekomunikasi itu merupakan aset desa dengan luas 64 meter persegi.
Dari perjanjiannya dengan pihak penyedia, lahan tersebut disewakan dengan harga Rp358 juta belum dikurangi pajak. Uang tersebut adalah biaya sewa yang dibayar untuk jangka waktu 10 tahun.
Namun demikian, proses sewa lahan tidak melalui pembahasan dan persetujuan APBDes. Bahkan uang itu pun langsung masuk ke rekening pribadi ASM tanpa sepengetahuan perangkat desa.
Dalam hal ini, tersangka diduga memanfaatkan posisi jabatannya dengan membuat surat kuasa pembayaran sewa lahan ke rekening pribadi.
Terkait dengan hal itu, ASM sebagai tersangka telah memberikan keterangan ke hadapan jaksa penyidik dengan menyatakan bahwa uang tersebut tidak sembarang digunakan. Melainkan penggunaannya untuk kemakmuran rakyat.
Kepada jaksa penyidik, ASM sebelumnya berdalih DD/ADD Sesela Tahun 2018 belum dapat dicairkan karena bertepatan dengan bencana gempa bumi.
Dengan kondisi demikian, ASM berinisiatif uang sewa lahan menara digunakan untuk menalangi kebutuhan darurat masyarakat yang terdampak dan sekaligus pembayaran honor kadus.
Namun, setelah DD/ADD Sesela dapat dicairkan, uang sewa lahan yang sudah dikeluarkan untuk kebutuhan darurat desa kembali diklaim tersangka. Pengembaliannya ke kas desa, dilakukan setelah persoalan ini berkasus di kejaksaan.
Kepada jaksa penyidik, tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp53,8 juta dalam dua tahap. Sisanya Rp300 juta, sudah diterima dalam bentuk penitipan ke kas desa.
Jumlah keseluruhan kerugian negara itu muncul berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB. Tim audit menilai harga sewa lahan sebagai kerugian total.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, kini tinggal pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Yusuf di Mataram, Selasa.
Dia memastikan pelimpahan tahap dua tersebut akan terlaksana pada pekan ini mengingat susunan rencana dakwaannya telah selesai.
"Kemungkinan pekan ini kami akan ajukan ke pengadilan tipikor," ujarnya.
Dalam progres akhir sebelum masuk persidangan, pihaknya akan kembali memanggil tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa Sesela tersebut.
"Untuk syarat pelimpahan tahap dua itu, kami harus hadirkan dia ke penuntut umum. Kami panggil karena statusnya tahanan kota," ucap Yusuf.
Kasus ini terjadi pada tahun 2018, ketika tersangka masih menjabat Kepala Desa Sesela. Lahan untuk penempatan menara telekomunikasi itu merupakan aset desa dengan luas 64 meter persegi.
Dari perjanjiannya dengan pihak penyedia, lahan tersebut disewakan dengan harga Rp358 juta belum dikurangi pajak. Uang tersebut adalah biaya sewa yang dibayar untuk jangka waktu 10 tahun.
Namun demikian, proses sewa lahan tidak melalui pembahasan dan persetujuan APBDes. Bahkan uang itu pun langsung masuk ke rekening pribadi ASM tanpa sepengetahuan perangkat desa.
Dalam hal ini, tersangka diduga memanfaatkan posisi jabatannya dengan membuat surat kuasa pembayaran sewa lahan ke rekening pribadi.
Terkait dengan hal itu, ASM sebagai tersangka telah memberikan keterangan ke hadapan jaksa penyidik dengan menyatakan bahwa uang tersebut tidak sembarang digunakan. Melainkan penggunaannya untuk kemakmuran rakyat.
Kepada jaksa penyidik, ASM sebelumnya berdalih DD/ADD Sesela Tahun 2018 belum dapat dicairkan karena bertepatan dengan bencana gempa bumi.
Dengan kondisi demikian, ASM berinisiatif uang sewa lahan menara digunakan untuk menalangi kebutuhan darurat masyarakat yang terdampak dan sekaligus pembayaran honor kadus.
Namun, setelah DD/ADD Sesela dapat dicairkan, uang sewa lahan yang sudah dikeluarkan untuk kebutuhan darurat desa kembali diklaim tersangka. Pengembaliannya ke kas desa, dilakukan setelah persoalan ini berkasus di kejaksaan.
Kepada jaksa penyidik, tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp53,8 juta dalam dua tahap. Sisanya Rp300 juta, sudah diterima dalam bentuk penitipan ke kas desa.
Jumlah keseluruhan kerugian negara itu muncul berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB. Tim audit menilai harga sewa lahan sebagai kerugian total.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
23 January 2024 17:21 WIB, 2024
Perkara korupsi sewa lahan menara diminta dikembangkan penyidikannya
05 February 2021 17:20 WIB, 2021
Kejari Mataram susun rencana dakwaan dugaan korupsi sewa lahan menara Sesela
04 November 2020 16:19 WIB, 2020
Tersangka sewa lahan menara di Desa Sesela ditetapkan sebagai tahanan kota
21 October 2020 14:06 WIB, 2020
Tersangka sewa lahan menara gunakan uang untuk penanganan pascagempa
06 October 2020 16:39 WIB, 2020
Terdakwa pemanfaatan aset di Gili Trawangan terima keuntungan Rp4,4 miliar
22 December 2025 18:49 WIB
Terdakwa korupsi sewa lahan menara di Sesela dituntut 18 bulan kurungan
26 January 2021 22:22 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024