BNNP NTB menggagalkan penyelundupan 1,8 kilogram ganja
Kasi Sidik Bidang Pemberantasan BNNP NTB Bayhaqi (kiri) didampingi anggotanya menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ganja kering asal Medan di Mataram, NTB, Selasa (24-11-2020). ANTARA/Dhimas B.P.
Kasi Sidik Bidang Pemberantasan BNNP NTB Bayhaqi dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan paket kiriman berisi ganja kering itu dari tangan seorang pelaku berinisial WRH (41), pria asal Lendang Nangka, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, sesaat setelah yang bersangkutan mengambil paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Lombok Timur, tim langsung melakukan penangkapan," kata Bayhaqi.
Dalam paket kirimannya, petugas menemukan ganja kering dalam tiga kantong plastik. Masing-masing berat bersihnya mencapai 416,31 gram, 443,26 gram, dan 943,97 gram.
"Jadi, berat bersih setelah dikurangi pembungkus plastiknya, total ganja kering 1.803,54 gram. Lebih dari 1 kilogram," ujarnya.
Giat BNNP NTB yang berlangsung pada pekan lalu tersebut turut menangkap dua orang calon pembelinya. Penangkapan keduanya dilakukan dengan strategi control delivery.
"Jadi, hari itu juga dua orang calon pembeli turut kami tangkap," ucapnya.
Calon pembeli pertama yang ditangkap berinisial NM (43). Pria asal Pancor, Kabupaten Lombok Timur itu ditangkap dengan uang tunai Rp10,5 juta yang diduga akan digunakan untuk membayar 1 kilogram ganja kering kepada WRH.
Selanjutnya, calon pembeli kedua yang memesan setengah kilogram ganja kering, berinisial HM (35). Warga dari wilayah Majidi, Kabupaten Lombok Timur, itu ditangkap tanpa perlawanan.
"Mereka ditangkap dari tempat transaksi yang dijanjikan WRH. Lokasinya masih seputaran Lombok Timur," katanya.
Lebih lanjut, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana hukuman mati sesuai dengan sangkaan Pasal 111 Ayat (2 )dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena barang bukti narkotikanya melebihi 5 gram, kami terapkan Ayat (2) dari setiap pasal, yang ancamannya paling berat hukuman mati," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Bima Kota bongkar jaringan narkoba, 526 gram ganja disita dari lima lokasi
04 March 2026 13:50 WIB
Kejari Lombok Timur musnahkan BB 75 perkara, 163 gram sabu dan 1 kg ganja
11 February 2026 15:42 WIB
Ladang ganja di Aceh disulap jadi kebun kopi, warga dapat penghasilan baru
03 February 2026 19:59 WIB
Tes urine positif THC, Pelaku pembunuhan ibu kandung di Mataram terindikasi ganja
30 January 2026 18:39 WIB
Kasus mahasiswa dan paket ganja di Lombok Tengah, Polisi lakukan pengembangan
14 August 2025 18:02 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024