Eks anggota DPRD NTB sangkal berbuat asusila terhadap anak kandung
Kamis, 21 Januari 2021 15:12 WIB
Petugas kepolisian mendampingi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang merupakan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA menyangkal dirinya telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas.
"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis, ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang menyeretnya menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Eks anggota DPRD NTB tersangka asusila terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara
Dalam konferensi pers yang dihadirkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.
"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.
Pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.
AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.
"Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les," ucap dia.
Baca juga: Mantan anggota DPRD NTB diduga cabuli anak kandungnya jadi tersangka
Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).
"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.
Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Baca juga: Diduga cabuli anak kandungnya yang baru gadis, mantan anggota DPRD NTB diamankan polisi
"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis, ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang menyeretnya menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Eks anggota DPRD NTB tersangka asusila terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara
Dalam konferensi pers yang dihadirkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.
"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.
Pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.
AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.
"Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les," ucap dia.
Baca juga: Mantan anggota DPRD NTB diduga cabuli anak kandungnya jadi tersangka
Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).
"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.
Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Baca juga: Diduga cabuli anak kandungnya yang baru gadis, mantan anggota DPRD NTB diamankan polisi
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dosen di Mataram dituntut 10 tahun terkait perkara asusila sejumlah mahasiswi
22 January 2026 17:46 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024