Polda NTB ungkap keberadaan ladang ganja di Batulayar
Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap keberadaan ladang tanaman ganja seluas 12 are di areal persawahan wilayah Dusun Teloke, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan, pihaknya menemukan 11 tanaman ganja yang tumbuh subur di atas lahan persawahan seluas 12 are tersebut.
"Posisi tanaman ganja itu tersembunyi, tertutup tanaman ubi," kata Helmi.
Temuan ladang tanaman ganja tersebut, jelasnya, berawal dari tindak lanjut informasi lapangan yang menyebutkan bahwa di wilayah Batulayar terdapat seseorang yang melakukan budi daya dirumahnya.
"Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan sebuah rumah berlantai dua yang diduga sebagai pembudi daya tanaman ganja," ujarnya.
Dalam giatnya yang terlaksana pada Jumat (27/8) dinihari, kepolisian bertemu dengan pemilik rumah berinisial BT alias Bob (52).
"Ternyata niat anggota sudah dibaca oleh pelaku," ucap dia.
Tanpa memberikan perlawanan atau berusaha melarikan diri, pelaku pun menunjukkan lokasi budi daya tanaman ganja miliknya yang berada di areal lantai dua.
"Dari sana, ditemukan 14 pot dan polybag yang didalamnya terdapat 22 tanaman ganja. Ada juga sebungkus kertas nasi yang berisi daun ganja," kata Helmi.
Kepada polisi, Bob mengakui bahwa lantai dua rumahnya ini digunakan untuk pembudidayaan tanaman ganja. Ketika pertumbuhannya mulai membesar, Bob kemudian memindahkan tanamannya ke ladang.
Kepada polisi, Bob pun mengaku menanam ganja ini untuk mengobati sakit livernya. Namun karena sukses dan tanamannya banyak yang tumbuh subur, Bob tergiur untuk menjadikannya sebagai ladang bisnis.
"Dia mengakunya mulai menanam ganja sejak beberapa bulan lalu. Pengakuannya baru satu kali panen," ujarnya.
Lebih lanjut, kini kepolisian telah menangkap Bob dan menahannya di Mapolda NTB. Seluruh barang bukti telah disita.
Terkait dengan asal-usul bibit tanam tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lapangan.
Karena perbuatannya, kini Bob ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Bima Kota bongkar jaringan narkoba, 526 gram ganja disita dari lima lokasi
04 March 2026 13:50 WIB
Kejari Lombok Timur musnahkan BB 75 perkara, 163 gram sabu dan 1 kg ganja
11 February 2026 15:42 WIB
Ladang ganja di Aceh disulap jadi kebun kopi, warga dapat penghasilan baru
03 February 2026 19:59 WIB
Tes urine positif THC, Pelaku pembunuhan ibu kandung di Mataram terindikasi ganja
30 January 2026 18:39 WIB
Kasus mahasiswa dan paket ganja di Lombok Tengah, Polisi lakukan pengembangan
14 August 2025 18:02 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024