Suami merantau, istri terlibat cinta terlarang dan kepergok BKD di Lotim
Minggu, 29 Agustus 2021 21:49 WIB
Istimewa
Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Hr (50) dan Rh (35) warga Desa Mengkuru, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, tertangkap basah oleh anggota Badan Keamanan Desa (BKD) dan warga saat berduaan di dalam kamar, Sabtu (28/8) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pasangan bukan muhrim tersebut diduga sedang melakukan perbuatan zina saat anaknya sedang tidur.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, laki-laki tersebut langsung diamankan ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sakra Barat, Ipda Saiful Hadi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dilanjutkan dengan perbuatan zina di wilayahnya.
"Memang betul ada pasangan bukan muhrim, kepergok dan ditangkap BKD saat berduan didalam rumah," ucapnya.
Disebutkan Saipul, dalam kasus ini, untuk memuaskan nafsu bejatnya, pelaku mengencani istri orang, pelaku datang dengan cara berjalan dan langsung memasuki rumah wanita yang di tinggal suaminya pergi kerja ke luar daerah.
Apes bagi pelaku, aksi selingkuhnya di ketahui warga dan BKD setempat, yang telah menaruh curiga kepada pasangan kasmaran tersebut, saat pelaku masuk. BKD dan warga mengintip aksi pelaku.
"Kurang lebih 2 jam menunggu aksi perbuatan zina pelaku akan di mulai, BKD dan warga merangsek masuk dan menemukan keduanya tanpa busana," ucapnya,
Namun saat itu, pelaku dan wanita selingkuhannya ditemukan tak berpakaian, bahkan pelaku pun sempat bersembunyi di kamar mandi
"Pasangan selingkuh sempat diinterogasi Kades dan kadus, dan keduanya mengakui perbuatannya," jelasnya.
Mendengar pengakuan kedua pelaku, warga yang mendengar marah, dengan berusaha untuk memberikan pembelajaran.
Tetapi aksi main hakim berhasil dicegah oleh anggota Polsek yang cepat datang ke TKP, begitu mendapatkan informasi
"Pelaku telah diamankan di sel tahanan, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Pasangan bukan muhrim tersebut diduga sedang melakukan perbuatan zina saat anaknya sedang tidur.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, laki-laki tersebut langsung diamankan ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sakra Barat, Ipda Saiful Hadi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dilanjutkan dengan perbuatan zina di wilayahnya.
"Memang betul ada pasangan bukan muhrim, kepergok dan ditangkap BKD saat berduan didalam rumah," ucapnya.
Disebutkan Saipul, dalam kasus ini, untuk memuaskan nafsu bejatnya, pelaku mengencani istri orang, pelaku datang dengan cara berjalan dan langsung memasuki rumah wanita yang di tinggal suaminya pergi kerja ke luar daerah.
Apes bagi pelaku, aksi selingkuhnya di ketahui warga dan BKD setempat, yang telah menaruh curiga kepada pasangan kasmaran tersebut, saat pelaku masuk. BKD dan warga mengintip aksi pelaku.
"Kurang lebih 2 jam menunggu aksi perbuatan zina pelaku akan di mulai, BKD dan warga merangsek masuk dan menemukan keduanya tanpa busana," ucapnya,
Namun saat itu, pelaku dan wanita selingkuhannya ditemukan tak berpakaian, bahkan pelaku pun sempat bersembunyi di kamar mandi
"Pasangan selingkuh sempat diinterogasi Kades dan kadus, dan keduanya mengakui perbuatannya," jelasnya.
Mendengar pengakuan kedua pelaku, warga yang mendengar marah, dengan berusaha untuk memberikan pembelajaran.
Tetapi aksi main hakim berhasil dicegah oleh anggota Polsek yang cepat datang ke TKP, begitu mendapatkan informasi
"Pelaku telah diamankan di sel tahanan, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolres-Kajari Sleman minta maaf usai suami korban penjambretan jadi tersangka
29 January 2026 14:58 WIB
Sidang etik digelar, Brigadir Rizka terancam sanksi berat di kasus pembunuhan suami
28 January 2026 17:26 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024