SWI NTB minta masyarakat waspada penawaran investasi DNA Pro
Rabu, 26 Januari 2022 7:27 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy. (ANTARA/Awaludin)
Mataram (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal DNA Pro salah satu entitas yang telah masuk daftar ilegal.
"DNA Pri sudah dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Waspada Investasi Pusat dan diumumkan secara resmi ke publik pada 3 November 2021," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rico Rinaldy, melalui keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa (25/1).
DNA Pro, kata dia, menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
Investasi ilegal itu mengiming-imingi keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik.
"Saya ingatkan warga NTB untuk waspada demi menghindari risiko dana hilang yang relatif tinggi," ujarnya.
OJK NTB, kata Rico, terus mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Masyarakat juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju," katanya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
"DNA Pri sudah dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Waspada Investasi Pusat dan diumumkan secara resmi ke publik pada 3 November 2021," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rico Rinaldy, melalui keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa (25/1).
DNA Pro, kata dia, menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
Investasi ilegal itu mengiming-imingi keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik.
"Saya ingatkan warga NTB untuk waspada demi menghindari risiko dana hilang yang relatif tinggi," ujarnya.
OJK NTB, kata Rico, terus mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Masyarakat juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju," katanya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK NTB sebut ada 18 usaha jasa gadai ilegal, di antara satu sudah urus izin
27 May 2023 5:03 WIB, 2023
OJK NTB salurkan paket berbuka puasa di Ponpes Nurul Hikmah Langko Lombok Barat
13 March 2026 13:09 WIB
OJK tetapkan 10 calon Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah, berikut daftarnya
27 October 2025 19:26 WIB