Kewarganegaraan ganda bukan sesuatu yang "menakutkan"
Kamis, 2 Juni 2022 17:51 WIB
Tangkapan layar - Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nur Widyastanti. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Jakarta (ANTARA) - Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nur Widyastanti mengatakan pemberian kewarganegaraan ganda bagi pasangan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) bukan sesuatu yang "menakutkan".
"Sebenarnya di negara-negara lain hal itu sudah banyak diterapkan," katanya pada webinar bertajuk "Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan WNA dari Keluarga Perkawinan Campuran" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan kewarganegaraan ganda meskipun tidak penuh, namun bisa berlaku seumur hidup. Contohnya adalah Filipina yang menerapkan kewarganegaraan tunggal tetapi memberlakukan kewarganegaraan ganda dan bisa berlaku seumur hidup. Kendati demikian, katanya, terdapat batasan-batasan yang ditetapkan Pemerintah Filipina.
Tidak hanya Filipina, papar dia, Amerika Serikat juga menerapkan hal yang sama. Seseorang yang mengantongi kewarganegaraan Amerika Serikat bukan karena faktor kelahiran, tetap bisa menyandang status kewarganegaraan tersebut namun terdapat beberapa batasan.
Apabila kewarganegaraan ganda penuh sulit untuk diterapkan atau diberikan oleh Indonesia, ujarnya, maka pemerintah bisa menerapkan kewarganegaraan ganda terbatas namun berlaku seumur hidup.
Baca juga: Akademisi: korban begal bunuh pelaku tak dapat dipidana
Artinya, tambah dia, anak yang lahir dari pasangan orang tua WNI dan WNA tidak mesti harus memilih kewarganegaraan pada usia 21 tahun sesuai aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kemudian, katanya, khusus bagi pasangan yang berbeda kewarganegaraan, maka kewarganegaraan ganda terbatas bisa diterapkan dengan memberikan sejumlah batasan. Misalnya, mereka tidak diperbolehkan menjadi pejabat negara atau yang menyangkut kebijakan politik lainnya.
"Sebenarnya di negara-negara lain hal itu sudah banyak diterapkan," katanya pada webinar bertajuk "Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan WNA dari Keluarga Perkawinan Campuran" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan kewarganegaraan ganda meskipun tidak penuh, namun bisa berlaku seumur hidup. Contohnya adalah Filipina yang menerapkan kewarganegaraan tunggal tetapi memberlakukan kewarganegaraan ganda dan bisa berlaku seumur hidup. Kendati demikian, katanya, terdapat batasan-batasan yang ditetapkan Pemerintah Filipina.
Tidak hanya Filipina, papar dia, Amerika Serikat juga menerapkan hal yang sama. Seseorang yang mengantongi kewarganegaraan Amerika Serikat bukan karena faktor kelahiran, tetap bisa menyandang status kewarganegaraan tersebut namun terdapat beberapa batasan.
Apabila kewarganegaraan ganda penuh sulit untuk diterapkan atau diberikan oleh Indonesia, ujarnya, maka pemerintah bisa menerapkan kewarganegaraan ganda terbatas namun berlaku seumur hidup.
Baca juga: Akademisi: korban begal bunuh pelaku tak dapat dipidana
Artinya, tambah dia, anak yang lahir dari pasangan orang tua WNI dan WNA tidak mesti harus memilih kewarganegaraan pada usia 21 tahun sesuai aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kemudian, katanya, khusus bagi pasangan yang berbeda kewarganegaraan, maka kewarganegaraan ganda terbatas bisa diterapkan dengan memberikan sejumlah batasan. Misalnya, mereka tidak diperbolehkan menjadi pejabat negara atau yang menyangkut kebijakan politik lainnya.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkopolhukam dan Menkumham temui eks Mahid di Belanda bahas kewarganegaraan
27 August 2023 22:45 WIB, 2023
Anak berkewarganegaraan ganda berpotensi menjadi warga negara asing
08 November 2021 14:12 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024