Dwikewarganegaraan masih jauh bisa diterapkan di Indonesia

id Luhut Binsar Pandjaitan,dwikewarganegaraan,kewarganegaraan ganda,diaspora

Dwikewarganegaraan masih jauh bisa diterapkan di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Aji Cakti

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penerapan kewarganegaraan ganda bagi diaspora masih terlalu jauh untuk diterapkan di Indonesia karena harus mengubah undang-undang.

Diaspora Indonesia meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, eks WNI, orang-orang yang memiliki garis keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia.

“Tapi sekarang kiatnya kita meniru India yang memberikan visa seumur hidup kepada diaspora mereka, hanya saja mereka tidak bisa ikut berpolitik," kata Luhut dalam acara Ngobrol Seru yang digelar IDN Times di Jakarta, Selasa.

Luhut mengatakan bahwa pemerintah juga telah memberlakukan golden visa kepada diaspora Indonesia yang dianggap berkontribusi terhadap perekonomian dan kemajuan Indonesia.

Tak hanya itu, ia menyebut pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk membentuk regulasi tentang kantor keluarga atau family office—sebuah perusahaan swasta yang dirancang untuk mengurus dan mengelola kekayaan keluarga kaya.

Family office biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak.

Baca juga: Kapolri pastikan kesiapan GWK dinner delegasi WWF
Baca juga: Menko Marves bidik digitalisasi timah tuntas Juni untuk cegah korupsi


Menurut Luhut, di family office, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak, dan hanya investasi mereka yang akan dikenakan pajak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa status kewarganegaraan ganda diberlakukan secara terbatas, yakni kepada anak yang lahir di luar wilayah Indonesia hasil perkawinan campuran WNI dan WNA.

Namun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib memilih salah satu kewarganegaraannya setelah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin.