Mataram (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) di Belanda terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan repatriasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08) waktu setempat
Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”
“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Berita Terkait
Merawat persatuan kunci keberhasilan Indonesia Emas
Selasa, 24 September 2024 18:12
Jokowi bentuk Satgas Judi Online diketuai Menkopolhukam
Sabtu, 15 Juni 2024 11:56
Menkopolhukam sebut upaya pembebasan sandera dari OPM terus dilakukan
Kamis, 30 Mei 2024 15:57
Menkopolhukam: Permasalahan Polri dan Kejagung sedang didalami
Selasa, 28 Mei 2024 16:07
Kasus pornografi libatkan anak adalah fenomena gunung es
Kamis, 18 April 2024 19:04
Menkopolhukam Hadi sebut PP Muhammadiyah berperan jaga keharmonisan masyarakat
Kamis, 29 Februari 2024 5:35
Menko Polhukam memastikan suasana kondusif pasca-Pemilu 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 6:17
Relawan Ganjar-Mahfud sebut pengunduran Menkopolhukam jaga independensi
Jumat, 2 Februari 2024 15:40