Mataram (ANTARA) - Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram membuat laporan ulang perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Iya, hari ini kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, di Mataram, Rabu.
Tuduhan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.
Baca juga: Janjikan masuk perguruan tinggi, pria 65 tahun cabuli 10 mahasiswi di Mataram
Terkait identitas pihak yang tertuduh melakukan pelecehan seksual itu, dia masih belum mau mengungkapkan.
Namun dia memastikan pihak yang tertuduh dalam kasus ini bukan seorang dosen. "Jadi dia bukan dosen, hanya saja kenal dengan banyak dosen dan pegawai perguruan tinggi di Mataram. Pertemanan itu yang dimanfaatkannya untuk menjalankan modus," ucap dia.
Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban dengan menjalankan modus menjanjikan korban masuk ke perguruan tinggi di Mataram. Selain itu, ada modus menjanjikan skripsi korban lancar sampai selesai. "Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban," katanya.
Dalam mengawal laporan itu, kata dia, turut mendampingi tiga dari 10 mahasiswi memberikan keterangan awal ke hadapan polisi. "Jadi baru keterangan awal, tiga korban (mahasiswi) kami dampingi. Dari jam 10.00 Wita tadi, sejak kami datang ke sini (Polda NTB) buat laporan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menduga korban dari modus pelaku ini lebih dari 10 mahasiswi yang kini masuk dalam pendampingan BKBH Universitas Mataram. "Kami prediksi, lebih dari 10 korban, tetapi kami belum bisa jangkau korban lain, itu yang masih jadi PR (pekerjaan rumah) kami," ujar dia.
Terkait dengan adanya laporan ulang ini, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, membenarkan. "Laporan itu yang kini sebagai dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Polisi juga mengambil keterangan sejumlah korban. "Jadi korban lapor sekaligus ambil keterangan awal," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKBH Unram lapor ulang kasus pelecehan seksual mahasiswi ke Polda NTB
"Iya, hari ini kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, di Mataram, Rabu.
Tuduhan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.
Baca juga: Janjikan masuk perguruan tinggi, pria 65 tahun cabuli 10 mahasiswi di Mataram
Terkait identitas pihak yang tertuduh melakukan pelecehan seksual itu, dia masih belum mau mengungkapkan.
Namun dia memastikan pihak yang tertuduh dalam kasus ini bukan seorang dosen. "Jadi dia bukan dosen, hanya saja kenal dengan banyak dosen dan pegawai perguruan tinggi di Mataram. Pertemanan itu yang dimanfaatkannya untuk menjalankan modus," ucap dia.
Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban dengan menjalankan modus menjanjikan korban masuk ke perguruan tinggi di Mataram. Selain itu, ada modus menjanjikan skripsi korban lancar sampai selesai. "Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban," katanya.
Dalam mengawal laporan itu, kata dia, turut mendampingi tiga dari 10 mahasiswi memberikan keterangan awal ke hadapan polisi. "Jadi baru keterangan awal, tiga korban (mahasiswi) kami dampingi. Dari jam 10.00 Wita tadi, sejak kami datang ke sini (Polda NTB) buat laporan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menduga korban dari modus pelaku ini lebih dari 10 mahasiswi yang kini masuk dalam pendampingan BKBH Universitas Mataram. "Kami prediksi, lebih dari 10 korban, tetapi kami belum bisa jangkau korban lain, itu yang masih jadi PR (pekerjaan rumah) kami," ujar dia.
Terkait dengan adanya laporan ulang ini, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, membenarkan. "Laporan itu yang kini sebagai dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Polisi juga mengambil keterangan sejumlah korban. "Jadi korban lapor sekaligus ambil keterangan awal," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKBH Unram lapor ulang kasus pelecehan seksual mahasiswi ke Polda NTB