Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat menyita sedikitnya 1.500 butir obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya yang beredar tanpa resep dokter.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adhar melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Minggu, menyampaikan bahwa pihaknya menyita obat daftar G merek Tramadol dengan kemasan strip terdapat garis hijau.
"Seribu lebih butir obat daftar G ini kami sita dari penangkapan dua terduga pengedar inisial HE (34) dan HA (31)," kata Adhar.
Kedua pelaku pria dan wanita tersebut, jelas dia, ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di wilayah Rasabou, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu sore (7/1). Barang bukti disita dari hasil penggeledahan.
"Dari penangkapan, keduanya patut kami duga menjalankan bisnis peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dari rumahnya," ujar dia.
Selain barang bukti obat, polisi dalam penangkapan kedua terduga turut menyita telepon genggam maupun uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan Tramadol.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mendalami keterangan kedua terduga pengedar tersebut.
"Dari mana sumber barang, itu masih kami dalami dari mereka. Pemeriksaan masih berjalan, karena baru ditangkap kemarin sore," ucapnya.
Dalam proses hukum kedua pelaku, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya masih menguatkan sangkaan pidana dari keterangan ahli kesehatan.
Sangkaan tersebut, jelas dia, mengarah pada Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Jadi, dari adanya kasus ini kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa pemasok obat-obatan ini. Itu juga menjadi target pencarian kami di lapangan," kata Adhar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adhar melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Minggu, menyampaikan bahwa pihaknya menyita obat daftar G merek Tramadol dengan kemasan strip terdapat garis hijau.
"Seribu lebih butir obat daftar G ini kami sita dari penangkapan dua terduga pengedar inisial HE (34) dan HA (31)," kata Adhar.
Kedua pelaku pria dan wanita tersebut, jelas dia, ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di wilayah Rasabou, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu sore (7/1). Barang bukti disita dari hasil penggeledahan.
"Dari penangkapan, keduanya patut kami duga menjalankan bisnis peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dari rumahnya," ujar dia.
Selain barang bukti obat, polisi dalam penangkapan kedua terduga turut menyita telepon genggam maupun uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan Tramadol.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mendalami keterangan kedua terduga pengedar tersebut.
"Dari mana sumber barang, itu masih kami dalami dari mereka. Pemeriksaan masih berjalan, karena baru ditangkap kemarin sore," ucapnya.
Dalam proses hukum kedua pelaku, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya masih menguatkan sangkaan pidana dari keterangan ahli kesehatan.
Sangkaan tersebut, jelas dia, mengarah pada Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Jadi, dari adanya kasus ini kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa pemasok obat-obatan ini. Itu juga menjadi target pencarian kami di lapangan," kata Adhar.