Sumbawa (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB, berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba berinisial S alias Codet (49) saat duduk di belakang rumahnya di jalan Sultan Kaharuddin RT 002 RW 006 Kelurahan Brang Bara.

"Pelaku dan barang bukti telah diamanbnkan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Sumbawa  AKBP Henry Novika Chandra, Senin. 

Pengungkapan ini dilakukan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi tersebut diduga dilakukan di rumah salah seorang warga berinisial S.

"Atas informasi ini, anggota turun melakukan penyelidikan. Hasilnya informasi tersebut benar adanya. Langsung saja Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah S alias Codet," katanya. 

Saat digerebek, terduga S alias Codet tengah duduk di belakang rumahnya, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamarnya itu. 

Ditemukan tiga poket narkoba jenis sabu dengan bruto 1,85 gram di dalam lemari dan 1 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,31 gram di dalam kantong celana jeans warna biru yang disimpan di dalam kamar mandi terduga, dengan keseluruhan berat bruto 3,15 gram.

Selain itu, juga ditemukan satu pipa kaca, satu skop, satu celana jeans warna biru, satu bong, satu korek gas, satu sumbu, satu gunting, 33 klip kosong dan satu handphone Realme warna hitam.

"Atas perbuatannya, terduga S disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024