Penyidik kumpulkan bukti audit kasus RSUD Lombok Utara
Selasa, 14 Maret 2023 7:05 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat mengumpulkan bukti untuk kebutuhan audit kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dalam kontrak kerja jasa advokasi pada badan layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.
"Jadi, tindak lanjut penanganan yang kini masuk tahap penyidikan pidsus (pidana khusus), penyidik sedang mengupayakan pengumpulan bukti untuk kebutuhan audit kerugian negara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Senin.
Dengan adanya agenda tersebut, Widnyana meyakinkan bahwa penyidik akan menggandeng ahli audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Audit-nya nanti oleh BPKP," ujarnya.
Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti untuk kebutuhan audit tersebut, dia mengatakan bahwa penyidik telah menyusun agenda pemeriksaan terhadap para saksi dan permintaan keterangan dari ahli pidana.
Untuk saksi-saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan, jelas dia, para pihak yang sebelumnya telah memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan. Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan bahwa persoalan dalam kasus ini berkaitan dengan adanya dugaan pengeluaran anggaran daerah yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Kasus kontrak advokasi BLUD RSUD Lombok Utara masuk ke penyidikan jaksa
Baca juga: Penyidik memeriksa Direktur RSUD Sumbawa terkait kasus korupsi dana BLUD
Aturan tersebut terkait kontrak kerja untuk jasa advokasi pada badan layanan umum daerah RSUD Lombok Utara yang diduga tanpa melalui persetujuan bupati. Pada saat proses penyelidikan berlangsung, jaksa mengungkap adanya dugaan bahwa kontrak kerja untuk jasa advokasi itu ditentukan sendiri oleh pihak manajemen badan layanan umum daerah (BLUD) dengan menunjuk langsung pengacara secara perorangan.
Kontrak kerja untuk jasa advokasi pada BLUD RSUD Lombok Utara yang diduga bermasalah tersebut berlangsung dalam periode 2016 sampai 2021. Oknum pengacara yang bertindak sebagai pelaksana jasa advokasi BLUD RSUD Lombok Utara pun diduga menerima pembayaran Rp12,5 juta per bulan. Jika dikalkulasikan dalam periode enam tahun terakhir, pemerintah telah menyisihkan anggaran untuk membayar jasa advokasi senilai Rp900 juta.
"Jadi, tindak lanjut penanganan yang kini masuk tahap penyidikan pidsus (pidana khusus), penyidik sedang mengupayakan pengumpulan bukti untuk kebutuhan audit kerugian negara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Senin.
Dengan adanya agenda tersebut, Widnyana meyakinkan bahwa penyidik akan menggandeng ahli audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Audit-nya nanti oleh BPKP," ujarnya.
Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti untuk kebutuhan audit tersebut, dia mengatakan bahwa penyidik telah menyusun agenda pemeriksaan terhadap para saksi dan permintaan keterangan dari ahli pidana.
Untuk saksi-saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan, jelas dia, para pihak yang sebelumnya telah memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan. Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan bahwa persoalan dalam kasus ini berkaitan dengan adanya dugaan pengeluaran anggaran daerah yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Kasus kontrak advokasi BLUD RSUD Lombok Utara masuk ke penyidikan jaksa
Baca juga: Penyidik memeriksa Direktur RSUD Sumbawa terkait kasus korupsi dana BLUD
Aturan tersebut terkait kontrak kerja untuk jasa advokasi pada badan layanan umum daerah RSUD Lombok Utara yang diduga tanpa melalui persetujuan bupati. Pada saat proses penyelidikan berlangsung, jaksa mengungkap adanya dugaan bahwa kontrak kerja untuk jasa advokasi itu ditentukan sendiri oleh pihak manajemen badan layanan umum daerah (BLUD) dengan menunjuk langsung pengacara secara perorangan.
Kontrak kerja untuk jasa advokasi pada BLUD RSUD Lombok Utara yang diduga bermasalah tersebut berlangsung dalam periode 2016 sampai 2021. Oknum pengacara yang bertindak sebagai pelaksana jasa advokasi BLUD RSUD Lombok Utara pun diduga menerima pembayaran Rp12,5 juta per bulan. Jika dikalkulasikan dalam periode enam tahun terakhir, pemerintah telah menyisihkan anggaran untuk membayar jasa advokasi senilai Rp900 juta.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Direktur Karyuliarto klaim kebijakan impor LNG dari AS tidak rugikan negara
23 January 2026 7:45 WIB
Kejati NTB terima pengembalian Rp6,7 Miliar kasus lahan Sirkuit MXGP Samota
19 January 2026 15:40 WIB
Kerugian kasus korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota bermuara di Ali Bin Dachlan
09 January 2026 16:37 WIB
Kejari Lombok Tengah koordinasi dengan auditor terkait korupsi pengadaan truk
08 January 2026 11:05 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024