Polisi NTB Tangkap Pengedar Sabu-Sabu
Senin, 16 Februari 2015 14:22 WIB
Oleh Dhimas Budi Pratama
Mataram (Antara NTB) - Anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap SH alias TK, asal Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga kerap menjual sabu-sabu di sebuah tempat hiburan di wilayah Cakra Timur Kecamatan Cakranegara.
Kapolda NTB melalui Ditresnarkoba yang disampaikan oleh Kasubbag Min Binopsnal Kompol I Dewa Made Sidan Sutrahna di Mataram, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menduga ada peredaran narkoba di kafe TM.
"Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota kemudian menyelidiki dan membenarkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Dijelaskannya, anggota bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis (5/2), pukul 22.30 WITA. Setelah melakukan penggeledahan, anggota dari Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari tangan SH.
Anggota menemukan sabu-sabu dari tangan pelaku sebanyak 9,77 gram. Selain itu, telepon genggam dan sejumlah barang juga turut diamankan. "Yang kami temukan hanya barang bukti narkoba saja, jadi dugaan sementara dia adalah pengedar," ucapnya.
Terkait hal tersebut, katanya, SH disangkakan pasal berlapis di dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkoba. "Pelaku diancam dengan pasal 111, pasal 112 Ayat 1, pasal 114 Ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," katanya.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan akan dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah dia juga pengguna atau hanya sebagai pengedar," ujarnya. (*)
Mataram (Antara NTB) - Anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap SH alias TK, asal Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga kerap menjual sabu-sabu di sebuah tempat hiburan di wilayah Cakra Timur Kecamatan Cakranegara.
Kapolda NTB melalui Ditresnarkoba yang disampaikan oleh Kasubbag Min Binopsnal Kompol I Dewa Made Sidan Sutrahna di Mataram, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menduga ada peredaran narkoba di kafe TM.
"Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota kemudian menyelidiki dan membenarkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Dijelaskannya, anggota bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis (5/2), pukul 22.30 WITA. Setelah melakukan penggeledahan, anggota dari Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari tangan SH.
Anggota menemukan sabu-sabu dari tangan pelaku sebanyak 9,77 gram. Selain itu, telepon genggam dan sejumlah barang juga turut diamankan. "Yang kami temukan hanya barang bukti narkoba saja, jadi dugaan sementara dia adalah pengedar," ucapnya.
Terkait hal tersebut, katanya, SH disangkakan pasal berlapis di dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkoba. "Pelaku diancam dengan pasal 111, pasal 112 Ayat 1, pasal 114 Ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," katanya.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan akan dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah dia juga pengguna atau hanya sebagai pengedar," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelarian berakhir! DPO bandar narkoba jaringan Koko Erwin ditangkap di Pontianak
13 March 2026 20:08 WIB
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota ajukan justice collaborator di kasus narkotika
13 March 2026 19:34 WIB
AKP Malaungi dibawa ke Mabes Polri, Diperiksa sebagai saksi kasus AKBP Didik
05 March 2026 17:15 WIB
Polres Bima Kota bongkar jaringan narkoba, 526 gram ganja disita dari lima lokasi
04 March 2026 13:50 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Yayasan Puri Kauhan Ubud umumkan ide karya terbaik kompetisi seni pertunjukan dengan inovasi teknologi
05 September 2025 5:34 WIB
Konferprov PWI Bali 2025 secara aklamasi memilih Dira Arsana sebagai Ketua PWI periode 2025-2029
31 May 2025 7:19 WIB
Sinergi PKT BISA dongkrak produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani Magetan
20 May 2025 18:55 WIB
Pemilik tanah Gnyadnya minta keadilan peralihan tanahnya dipecah jadi 26 sertifikat
03 February 2025 20:22 WIB, 2025
Demplot Pupuk Kaltim di Jombang, hasil padi petani capai 9,2 ton per hektare
04 September 2024 15:31 WIB, 2024
Suara legislator, Reni Astuti sarankan ada peta banjir digital di Surabaya
27 February 2024 8:04 WIB, 2024