Mabuk, seorang pemuda di Lombok Barat ditebas hingga tangannya putus
Jumat, 13 Oktober 2023 10:36 WIB
Korban
Mataram (ANTARA) - Tangan seorang pemuda asal Desa Giri Sasak, Kabupaten Lombok Barat, berinisial BB (35), ditebas rekannya seusai mabuk bareng di salah satu kafe tuak di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan.
"Korban ditebas oleh rekannya inisial R (35) warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah usai minum tuak bareng," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Jumat.
Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban dan pelaku minum tuak bareng di kafe tuak milik T warga Desa Kuripan Selatan.
"Korban dan pelaku sempat minum bareng di kafe milik T. Informasinya korban ini datang duluan ke TKP pelaku datang belakangan," katanya.
Saat korban minum ditemani oleh adik korban insial J (30). Tiba-tiba B dan R adu mulut. Saat adu mulut itu pemilik kafe inisial T pun meminta pelaku R untuk pulang untuk menghindari perkelahian.
"Ya T sempat minta pelaku R pulang karena memang terjadi adu mulut di TKP," katanya.
Korban B yang masih ditemani adiknya inisial J dan rekannya inisial BU itu pun memutuskan untuk pulang sekitar pukul 21.00 Wita dari lokasi minum. Tiba-tiba di tengah jalan, R pun datang menggunakan sepeda motor bersama satu orang rekannya.
"Pelaku R datang tiba-tiba keluarkan parang tebas tangan korban bagian kanan sampai terputus. Korban kemudian jatuh dari motornya," katanya.
Setelah kejadian tersebut, adik korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuripan. Tak sampai 24 jam, pelaku R berhasil diamankan polisi.
"Untuk motifnya masih kita dalami ya. Apakah ada persoalan antara keduanya (pelaku dan korban) sedang kita dalami juga," kata Dharma.
Atas peristiwa tersebut, pelaku R berhasil diamankan di Kecamatan Jonggat. Saat ini pelaku diperiksa di kantor Polisi.
"Korban ditebas oleh rekannya inisial R (35) warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah usai minum tuak bareng," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Jumat.
Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban dan pelaku minum tuak bareng di kafe tuak milik T warga Desa Kuripan Selatan.
"Korban dan pelaku sempat minum bareng di kafe milik T. Informasinya korban ini datang duluan ke TKP pelaku datang belakangan," katanya.
Saat korban minum ditemani oleh adik korban insial J (30). Tiba-tiba B dan R adu mulut. Saat adu mulut itu pemilik kafe inisial T pun meminta pelaku R untuk pulang untuk menghindari perkelahian.
"Ya T sempat minta pelaku R pulang karena memang terjadi adu mulut di TKP," katanya.
Korban B yang masih ditemani adiknya inisial J dan rekannya inisial BU itu pun memutuskan untuk pulang sekitar pukul 21.00 Wita dari lokasi minum. Tiba-tiba di tengah jalan, R pun datang menggunakan sepeda motor bersama satu orang rekannya.
"Pelaku R datang tiba-tiba keluarkan parang tebas tangan korban bagian kanan sampai terputus. Korban kemudian jatuh dari motornya," katanya.
Setelah kejadian tersebut, adik korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuripan. Tak sampai 24 jam, pelaku R berhasil diamankan polisi.
"Untuk motifnya masih kita dalami ya. Apakah ada persoalan antara keduanya (pelaku dan korban) sedang kita dalami juga," kata Dharma.
Atas peristiwa tersebut, pelaku R berhasil diamankan di Kecamatan Jonggat. Saat ini pelaku diperiksa di kantor Polisi.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tak cukup susu, Wabup Lombok Barat dorong pendampingan total keluarga stunting
05 February 2026 16:23 WIB
Balapan sepeda liar di Montong Gading Lotim bikin heboh, puluhan pelajar diamankan
05 February 2026 12:13 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024