Imigrasi menangkap buronan US Marshals atas permintaan Konjen Amerika
Selasa, 31 Oktober 2023 21:09 WIB
Petugas imigrasi mendampingi proses deportasi seorang warga Amerika inisial MDP (kedua kanan) yang masuk dalam daftar buronan US Marshals berjalan dengan memegang koper menuju pintu masuk pesawat di BIZAM, NTB, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/HO-Imigrasi Mataram)
Mataram (ANTARA) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang buronan United States (US) Marshals berinisial MDP atas tindak lanjut surat permintaan Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur.
"Dengan mendasari adanya surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konjen Amerika Serikat di Surabaya, MDP kami tangkap di sebuah penginapan wilayah Midang, Lombok Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Selasa.
Penangkapan itu dikatakan Pungki berlangsung pada 25 September 2023. Saat penangkapan, jelas dia, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari MDP.
Bule Amerika Serikat itu menolak untuk kooperatif dengan petugas. Namun, usai mendapatkan penjelasan dari petugas dengan memberikan jaminan keamanan, MDP mengikuti arahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap yang bersangkutan sudah 'overstay' 14 hari," ujarnya.
Dengan hasil demikian, kata dia, Imigrasi menyatakan MDP telah melanggar Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap yang bersangkutan sempat kami tahan di ruang detensi sampai pada akhirnya dilakukan tindakan deportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat," ucap Pungki.
Pendeportasian MDP, lanjut dia, dilaksanakan pada 17 Oktober 2023. Pihaknya memulangkan MDP melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
Dia mengatakan tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya imigrasi mendukung proses penegakan hukum US Marshals terhadap MDP yang sudah masuk dalam daftar buronan.
"Sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian, orang asing yang tidak bermanfaat apalagi dapat membahayakan masyarakat harus segera ditindak agar tidak menimbulkan permasalahan di Indonesia," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ambon pastikan WNA Belanda tak langgar izin keimigrasian
Baca juga: Imigrasi Batulicin Kalsel mengamankan satu WNA asal China tanpa dokumen
Oleh karena itu, selain mengambil tindakan deportasi, imigrasi turut mencatat nama MDP dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia.
"Dengan mendasari adanya surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konjen Amerika Serikat di Surabaya, MDP kami tangkap di sebuah penginapan wilayah Midang, Lombok Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Selasa.
Penangkapan itu dikatakan Pungki berlangsung pada 25 September 2023. Saat penangkapan, jelas dia, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari MDP.
Bule Amerika Serikat itu menolak untuk kooperatif dengan petugas. Namun, usai mendapatkan penjelasan dari petugas dengan memberikan jaminan keamanan, MDP mengikuti arahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap yang bersangkutan sudah 'overstay' 14 hari," ujarnya.
Dengan hasil demikian, kata dia, Imigrasi menyatakan MDP telah melanggar Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap yang bersangkutan sempat kami tahan di ruang detensi sampai pada akhirnya dilakukan tindakan deportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat," ucap Pungki.
Pendeportasian MDP, lanjut dia, dilaksanakan pada 17 Oktober 2023. Pihaknya memulangkan MDP melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
Dia mengatakan tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya imigrasi mendukung proses penegakan hukum US Marshals terhadap MDP yang sudah masuk dalam daftar buronan.
"Sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian, orang asing yang tidak bermanfaat apalagi dapat membahayakan masyarakat harus segera ditindak agar tidak menimbulkan permasalahan di Indonesia," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ambon pastikan WNA Belanda tak langgar izin keimigrasian
Baca juga: Imigrasi Batulicin Kalsel mengamankan satu WNA asal China tanpa dokumen
Oleh karena itu, selain mengambil tindakan deportasi, imigrasi turut mencatat nama MDP dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024