Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang ibu rumah tangga yang juga oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang berinisial ES (50) dan anaknya berinisial RK (24) atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Keduanya sudah ditahan di kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu dalam siaran pers di kantornya, Rabu.
Kapolresta menjelaskan kronologis kejadian ini bermula ketika Tim Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap RK di tempat parkir Jalan Pos, Kota Tanjungpinang pada tanggal 1 Desember 2023, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menangkap ES di kediamannya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,9 gram.
"Sabu-sabu itu hampir dimusnahkan ES dengan cara dibuang di lubang kloset, beruntung polisi sigap sehingga barang bukti itu masih bisa diamankan," ungkap Kombes Heribertus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, barang bukti sabu itu diperoleh ES secara gratis dari narapidana Lapas Umum Tanjungpinang. Mereka melakukan transaksi di kantin Lapas, bahkan lebih dari satu kali. Oleh ES, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada anaknya RK, untuk kemudian dikonsumsi hingga diedarkan kembali.
Baca juga: Petugas Lapas Nyomplong pastikan netral Pemilu 2024
Baca juga: Kemenkumham Kaltim apresiasi dapur sehat Lapas Narkotika
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Keduanya sudah ditahan di kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu dalam siaran pers di kantornya, Rabu.
Kapolresta menjelaskan kronologis kejadian ini bermula ketika Tim Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap RK di tempat parkir Jalan Pos, Kota Tanjungpinang pada tanggal 1 Desember 2023, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menangkap ES di kediamannya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,9 gram.
"Sabu-sabu itu hampir dimusnahkan ES dengan cara dibuang di lubang kloset, beruntung polisi sigap sehingga barang bukti itu masih bisa diamankan," ungkap Kombes Heribertus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, barang bukti sabu itu diperoleh ES secara gratis dari narapidana Lapas Umum Tanjungpinang. Mereka melakukan transaksi di kantin Lapas, bahkan lebih dari satu kali. Oleh ES, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada anaknya RK, untuk kemudian dikonsumsi hingga diedarkan kembali.
Baca juga: Petugas Lapas Nyomplong pastikan netral Pemilu 2024
Baca juga: Kemenkumham Kaltim apresiasi dapur sehat Lapas Narkotika
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.