Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan seluruh anggota DPRD NTB agar tak memanfaatkan agenda reses sebagai ajang kampanye pasangan calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota di pilkada 2024.
Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan peringatan ini diperlukan, sebab agenda reses atau serap aspirasi masyarakat tersebut berjalan di tengah pergulatan kampanye pilkada serentak.
"Reses tidak boleh memuat unsur kampanye yakni mengajak, berpihak, dan mendukung," ujarnya di Mataram, Kamis.
Baca juga: Bawaslu temukan 16 dugaan pelanggaran kampanye Pilkada NTB 2024
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas apabila wakil rakyat yang menggelar reses dijadikan ajang kampanye pasangan calon (paslon).
Sebab, semua pengawas pemilu, mulai tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa sudah di instruksikan untuk melakukan pengawasan pada kegiatan reses DPRD di semua tingkatan baik DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
"Jika reses dijadikan ajang kampanye, tentu pelanggaran, dan Bawaslu akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya sebanyak 65 anggota DPRD NTB reses perdana pada 24 Oktober sampai dengan 5 Nopember setelah dilantik pada 2 September 2024. Kegiatan reses untuk 65 anggota dewan ini menyedot anggaran hingga Rp6,5 miliar.
Baca juga: Sebanyak 188 kampanye paslon pilkada di NTB tanpa surat pemberitahuan
Sekretaris DPRD NTB, Surya Bahari mengatakan pelaksanaan reses 65 anggota dewan digelar selama delapan hari di 14 titik. Dalam reses ini masing-masing anggota mendapatkan alokasi anggaran Rp100 juta lebih. Jika dikalikan 65 orang anggota dewan yang melakukan reses, maka sekitar Rp6,5 miliar akan dihabiskan untuk kegiatan reses ini.
"Jadi masing-masing anggota dewan itu Rp100 juta untuk kegiatan reses," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTB menggandeng PWI-Forum Wartawan Parlemen tangkal hoaks pilkada
Sementara Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya mengatakan sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD NTB reses anggota dewan digelar mulai Rabu 24 Oktober 2024.
"Para anggota dewan akan turun ke masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi selama 8 hari," ujarnya.
Hasil reses ini sendiri nantinya akan diperjuangkan oleh masing-masing anggota dewan untuk menjadi program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
"Hasil reses ini akan kita perjuangkan di masa-masa sidang berikutnya yakni pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTB belum temukan pelanggaran kampanye pilkada serentak 2024
Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan peringatan ini diperlukan, sebab agenda reses atau serap aspirasi masyarakat tersebut berjalan di tengah pergulatan kampanye pilkada serentak.
"Reses tidak boleh memuat unsur kampanye yakni mengajak, berpihak, dan mendukung," ujarnya di Mataram, Kamis.
Baca juga: Bawaslu temukan 16 dugaan pelanggaran kampanye Pilkada NTB 2024
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas apabila wakil rakyat yang menggelar reses dijadikan ajang kampanye pasangan calon (paslon).
Sebab, semua pengawas pemilu, mulai tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa sudah di instruksikan untuk melakukan pengawasan pada kegiatan reses DPRD di semua tingkatan baik DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
"Jika reses dijadikan ajang kampanye, tentu pelanggaran, dan Bawaslu akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya sebanyak 65 anggota DPRD NTB reses perdana pada 24 Oktober sampai dengan 5 Nopember setelah dilantik pada 2 September 2024. Kegiatan reses untuk 65 anggota dewan ini menyedot anggaran hingga Rp6,5 miliar.
Baca juga: Sebanyak 188 kampanye paslon pilkada di NTB tanpa surat pemberitahuan
Sekretaris DPRD NTB, Surya Bahari mengatakan pelaksanaan reses 65 anggota dewan digelar selama delapan hari di 14 titik. Dalam reses ini masing-masing anggota mendapatkan alokasi anggaran Rp100 juta lebih. Jika dikalikan 65 orang anggota dewan yang melakukan reses, maka sekitar Rp6,5 miliar akan dihabiskan untuk kegiatan reses ini.
"Jadi masing-masing anggota dewan itu Rp100 juta untuk kegiatan reses," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTB menggandeng PWI-Forum Wartawan Parlemen tangkal hoaks pilkada
Sementara Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya mengatakan sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD NTB reses anggota dewan digelar mulai Rabu 24 Oktober 2024.
"Para anggota dewan akan turun ke masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi selama 8 hari," ujarnya.
Hasil reses ini sendiri nantinya akan diperjuangkan oleh masing-masing anggota dewan untuk menjadi program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
"Hasil reses ini akan kita perjuangkan di masa-masa sidang berikutnya yakni pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTB belum temukan pelanggaran kampanye pilkada serentak 2024