Jakarta (ANTARA) - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan untuk agenda tahapan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Kemudian, Tom menjawab dirinya tidak memahami detail terkait pemeriksaan dalam kasus yang dialaminya.
 
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," jawab Tom Lembong.
 
Kemudian, Tom juga menambahkan dirinya belum dijelaskan secara pasti kenapa dirinya menjadi tersangka dan ditahan.

Baca juga: Sidang kasus Tom Lembong akan digelar Senin pagi pukul 10.00 WIB
 
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," jelasnya.
 
Sedangkan Tim dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tak mengajukan pertanyaan lantaran Tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
 
"Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," ujar perwakilan Kejagung Zulkipli.

Baca juga: Kejagung diminta periksa semua kasus impor
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.
 
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Baca juga: Anggota DPR mendorong Panja dibentuk dalami kasus Tom Lembong
Baca juga: Eks Stafsus Mendag jalani pemeriksaan kasus impor gula di Kejagung

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Ahmad Khaerul Arham
Copyright © ANTARA 2024