Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan target retribusi parkir tahun 2025 sebesar Rp18 miliar atau naik dari tahun 2024 sebesar Rp15,5 miliar dengan realisasi Rp9,4 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin di Mataram, Rabu, mengatakan, kenaikan retribusi parkir itu atas pertimbangan akan mulai diberlakukan kenaikan tarif baru pada bulan Juni 2025.
"Meskipun tahun 2024, kami tidak capai target tapi kami optimistis tahun ini target bisa tercapai dengan rencana pemberlakuan tarif parkir baru sesuai regulasi yang ditetapkan mulai Juni 2025," katanya.
Baca juga: Dishub siapkan layanan retribusi parkir berlangganan di Mataram
Tarif retribusi parkir baru yang akan diberlakukan itu adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dari sebelumnya Rp1.000, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp2.000.
Untuk mencapai target yang ditetapkan Rp18 miliar tersebut, pada awal tahun 2025, Dishub Kota Mataram juga mulai melakukan berbagai upaya peningkatan layanan, selain telah memberikan penutup jok motor dan penutup kaca mobil bagi juru parkir, mengoptimalkan pembayaran non tunai, juga akan meningkatkan pengawasan.
Bahkan Dishub Kota Mataram sangat mendukung kegiatan dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk turun melakukan pengawasan kepada para juru parkir yang terindikasi tidak mau menyetorkan pendapatannya sesuai ketentuan.
"Kami sangat terbantu sekali jika Saber Pungli turun, untuk memberikan efek jera sekaligus penegakan hukum bagi juru parkir yang tidak mau setor," katanya.
Baca juga: Dishub petakan kendala capaian retribusi parkir di Mataram
Dalam upaya pembinaan juru parkir, Dishub telah mengoptimalkan peran dari koordinator lapangan untuk melakukan penagihan terhadap juru parkir dengan kategori kuning (menunggak setoran), dan kategori merah (tidak pernah setor).
Untuk juru parkir kategori kuning, dilakukan pembinaan dengan meminta mereka membayar setoran sedangkan juru parkir merah akan ditertibkan dengan memberikan surat peringatan 1-2.
"Jika tidak diindahkan, mereka kami serahkan ke Satpol PP untuk diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Baca juga: Realisasi retribusi parkir di Mataram baru tercapai 17,54 persen
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan potensi titik parkir baru sambil berkoordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat, untuk memastikan apakah titik itu bisa didaftarkan atau tidak.
Apabila ada titik potensi baru, tim akan melakukan identifikasi, observasi, untuk diputuskan bisa atau tidak didaftarkan sebagai titik baru.
Misalnya, ada pembukaan toko baru bisanya akan ramai sekitar 1-2 minggu, setelah itu kondisi kembali normal. Jadi belum bisa dianggap potensi titik baru.
"Untuk saat ini, kami mengelola 774 titik parkir tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram," katanya.
Baca juga: Rencana kenaikan tarif retribusi parkir di Mataram ditunda
Baca juga: Target retribusi parkir Pemkot Mataram capai Rp15,5 miliar
Baca juga: Pemkot Mataram: Realisasi penerimaan Retribusi Parkir mencapai Rp7,6 miliar