Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap melaksanakan kebijakan pemerintah menerapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.

"Jadi tiga hari ASN bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan dua hari WFA," kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Ramyoga di Mataram, Jumat.

Kesiapan itu, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam mendukung berbagai program dan kebijakan pemerintah pusat yang salah satunya untuk efisiensi APBN dan APBD 2025.

Terkait dengan itu, pihaknya menunggu surat edaran resmi tentang regulasi yang telah dibuat sebagai acuan membuat regulasi turunan di Kota Mataram.

Baca juga: Efisiensi anggaran, ASN bisa berkerja dari mana saja dua kali seminggu

Keberadaan regulasi resmi tersebut dinilai penting sebagai dasar pembuatan sistem kerja di daerah, ataukah kebijakan ini masih akan di uji coba ke beberapa daerah atau langsung ke semua daerah.

"Jujur untuk kepastian pelaksanaan kebijakan WFA, kami belum tahu persis sebab regulasi belum kami terima," katanya.

Namun demikian, pada prinsipnya Pemerintah Kota Mataram tetap mendukung apa yang disiapkan pemerintah terhadap sistem kerja yang lebih fleksibel bagi ASN.

Sembari menunggu regulasi itu, lanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepala daerah agar jangan sampai dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengganggu pelayanan terutama pelayanan dasar seperti di bidang kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, serta layanan lainnya.

Baca juga: Menaker sebut skema kerja WFA saat Lebaran

Sementara terkait dengan pengawasan, agar kebijakan WFA tidak disalahgunakan, lanjutnya, ke depan mungkin akan ada tim pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan tugas WFA.

Hal itu sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan kebijakan WFA, sehingga perlu dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di mal, pusat-pusat perbelanjaan, hiburan, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga perlu petunjuk teknis terkait sistem absensi. Kalau dulu saat penerapan WFH ketika pandemi COVID-19, absensi masih bisa dilakukan manual.

"Apakah itu masih bisa dilakukan saat penerapan WFA atau seperti apa. Karena itulah, kami tunggu regulasi resmi dari pemerintah," katanya.

Baca juga: Kemnaker kaji usulan pemberlakuan "WFA"
Baca juga: WFA ASN di Pemkot Surabaya turunkan kualitas pelayanan publik


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025