Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat delapan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Mataram dipulangkan sepanjang tahun 2025.

"Dari Januari sampai hari ini (9/9/2025) jumlah PMI asal Kota Mataram yang dipulangkan hanya delapan orang, dengan berbagai alasan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Selasa.

Menurut dia, alasan sebanyak delapan PMI asal Kota Mataram yang dipulangkan itu tercatat lima orang karena dideportasi, dua orang pencegahan, dan satu orang meninggal.

Sementara jika melihat negara tujuan PMI yang dipulangkan tersebut, tercatat enam orang tujuan Malaysia, satu orang tujuan Irak, dan satu lagi tujuan Singapura.

Dalam proses pemulangan PMI itu, Disnaker melakukan penjemputan oleh tim yang sudah ada baik yang pulang melalui Pelabuhan Lembar maupun Bandara Internasional Lombok (BIL).

Baca juga: Animo warga Mataram jadi pekerja migran di 2025 meningkat

Ketika dijemput, PMI akan langsung diantar pulang ke rumah masing-masing untuk diserahkan ke pihak keluarga dan aparat setempat.

"Itu menjadi bagian sosialisasi kami untuk mencegah hal yang sama terjadi jadi. Kami menyarankan agar jika ingin jadi PMI, berangkat melalui jalur resmi," katanya.

Dikatakan, sebanyak delapan PMI asal Kota Mataram yang dipulangkan sepanjang 2025 dinilai kecil jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di NTB yang mencapai belasan bahkan hingga puluhan orang.

"Dalam setiap informasi pemulangan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kadang tidak ada dari Mataram, kadang ada hanya 1-2 orang," katanya.

Baca juga: Disnaker gencarkan edukasi calon PMI asal Mataram agar patuhi jalur resmi

Kondisi itu, kata Rudi, dipengaruhi karena kesadaran calon PMI Kota Mataram untuk berangkat melalui jalur resmi atau legal sudah semakin meningkat.

Akan tetapi, upaya pencegahan terus dilakukan dan pihak BP3MI sering menggagalkan keberangkatan calon PMI ilegal yang ditemukan di bandara-bandara besar, seperti Bandara Soekarno Hatta, Batam, dan lainnya.

"Saat calon PMI ilegal berangkat, mereka akan dideteksi dari BP3MI saat razia dan akhirnya gagal berangkat. Lalu dikembalikan ke daerah masing-masing," katanya.

Baca juga: DPRD NTB sasar siswa SMKN 3 Mataram sosialisasi Raperda Perlindungan PMI

Terkait dengan itu, Rudi mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri hendaknya melalui jalur resmi agar mendapatkan berbagai jaminan keamanan dan keselamatan kerja.

Proses pemberangkatan PMI resmi sangat mudah, selama semua syarat lengkap, rekomendasi pembuatan paspor bisa langsung diterbitkan.

"Dalam sehari, rata-rata kami mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor PMI sekitar 10-15 orang," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus perekrutan pekerja migran secara ilegal di Mataram
Baca juga: Disnaker sebut 52 PMI asal Kota Mataram aman dari gempa Taiwan
Baca juga: Siapkan pekerja migran handal, Disnaker Mataram konsep program pelatihan bahasa asing


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025