Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menyelidiki terkait keberadaan aspal cair yang diduga ilegal dan melibatkan salah seorang anggota DPRD Kota Bima berinisial AS.
Kepala Satreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Senin, mengungkapkan dalam tahapan ini pihaknya masih meminta klarifikasi para pihak terkait.
"Termasuk terlapor (AS). Kami masih dalami dan panggil pihak-pihak terkait," katanya.
Dugaan yang muncul dalam kasus ini terkait adanya aspal cair tanpa pengelolaan resmi. Dugaan ini muncul usai warga menemukan keberadaan dari aspal cair tersebut di pinggir jalan yang masuk di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bima ingatkan pentingnya edukasi mitigasi bencana
Aspal cair itu ditemukan dalam puluhan drum tanpa ada label perusahaan atau kepemilikan seseorang. Kali pertama warga merasa khawatir dengan keberadaan puluhan drum berisi aspal cair yang tidak bertuan tersebut.
Perihal adanya proyek pekerjaan jalan di sekitar lokasi juga tidak ada ditemukan warga sehingga mencuat adanya dugaan penyelewengan bahan baku dari pengaspalan jalan tersebut.
Nama anggota DPRD Kota Bima berinisial AS kemudian muncul sebagai terlapor dalam kasus ini berdasarkan hasil penelusuran pelapor yang berasal dari kalangan masyarakat.
Baca juga: Kapolres Bima Kota ajak mahasiswa jadi mitra bukan musuh