Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat ada 34.951 wajib pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) atau setara 18,66 persen telah melakukan aktivasi akun perpajakan digital Coretax.
"Coretax menjadikan data perpajakan lebih komprehensif," kata Kepala DJP Nusa Tenggara Samon Jaya dalam acara temu media di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Samon mengatakan semua kegiatan pelaporan SPT Tahunan Pajak pindah ke Coretax pada tahun 2026, sehingga wajib pajak harus memiliki akun Coretax aktif untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025.
Aktivasi akun Coretax dapat membuat wajib pajak bisa menikmati layanan pajak yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.
Menurutnya, Coretax adalah bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak yang menghadirkan sistem yang lebih modern, efisiensi, dan ramah pengguna.
"Inter aktivitas dari kementerian/lembaga dan instansi lain menyatu semua di dalam sistem Coretax, bisa kelihatan semua," kata Samon.
Baca juga: Administrasi pemerintahan penyokong pajak terbesar di NTB
Per 1 Desember 2025, dari 34.951 wajib pajak di Nusa Tenggara Barat yang melakukan aktivasi akun Coretax, KPP Pratama Mataram Barat mencatatkan angka aktivasi tertinggi sebanyak 9.123 wajib pajak.
DJP Nusa Tenggara mengungkapkan masih ada 152.318 wajib pajak atau setara 81,34 persen yang belum melakukan aktivasi akun perpajakan digital Coretax.
Sedangkan, capaian aktivasi kode otorisasi tercatat sebanyak 20.265 wajib pajak atau sekitar 11,71 persen.
Samon menegaskan batas akhir aktivasi akun Coretax dan sertifikasi kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025 mendatang. Aparatur sipil negara, tentara, dan polisi wajib aktivasi akun dan sertifikasi kode otorisasi tersebut.
DJP Nusa Tenggara menyatakan zona blank spot dan lemah sinyal yang saat ini masih banyak di Nusa Tenggara Barat menjadi tantangan dalam upaya mendongkrak aktivasi akun Coretax secara daring.
Baca juga: DJP Nusa Tenggara padukan data potensi pajak di Lombok Tengah
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB menyebut saat ini masih terdapat 33 lokasi blank spot dan 142 titik sinyal lemah di Nusa Tenggara Barat.
Wilayah-wilayah blank spot dan lemah sinyal tersebar di beberapa kabupaten, seperti Lombok Barat, Lombok Utara, Sumbawa, Dompu, hingga Bima akibat faktor geografis dan infrastruktur yang belum memadai.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Nusa Tenggara I Wayan Nuryana mengatakan pihaknya masih memperkenankan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak secara manual sebagai langkah menghadapi persoalan blank spot dan lemah sinyal.
"Pelaporan SPT Tahunan Pajak secara manual tidak boleh untuk badan usaha," pungkas Wayan.
DJP Nusa Tenggara mengimbau wajib pajak untuk selalu waspada terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan Coretax. Akses Coretax hanya melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id bukan lewat laman atau aplikasi palsu yang mengharuskan wajib pajak melakukan proses unduh.
Baca juga: Wajib pajak NTB-NTT 1,27 juta sudah melakukan pemadanan NIK ke NPWP
Baca juga: 1,26 juta wajib pajak di NTB sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP