Mataram (ANTARA) - Menjelang 2026, ruang fiskal Nusa Tenggara Barat (NTB) terasa menyempit. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang semula diproyeksikan di kisaran Rp6,2 triliun harus disesuaikan menjadi sekitar Rp5,4 triliun akibat pengalihan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan sinyal keras bahwa pola lama yang mengandalkan aliran dana dari pusat tidak lagi cukup menopang ambisi pembangunan daerah.

Dalam situasi ini, tuntutan agar pemerintah provinsi lebih kreatif menggali pendapatan asli daerah, bukan sekadar wacana politik, melainkan kebutuhan struktural.

Pengalihan transfer pusat sejatinya dialami hampir seluruh daerah di Indonesia, namun dampaknya tidak seragam. Daerah yang basis pendapatan asli daerah (PAD)-nya kuat akan relatif lebih lentur beradaptasi.

Sebaliknya, daerah yang selama ini bergantung pada dana transfer akan menghadapi tekanan ganda, yakni belanja harus dipangkas, sementara tuntutan pelayanan publik tetap tinggi.

NTB berada di persimpangan ini. Di satu sisi, realisasi PAD 2025 menunjukkan capaian menggembirakan, dengan angka di atas 100 persen target. Di sisi lain, struktur PAD masih didominasi sumber-sumber konvensional yang rentan stagnasi jika tidak diperluas dan diperdalam.

Menyelami situasi ini penting karena menyangkut masa depan kemandirian fiskal NTB. Bukan semata soal menutup defisit jangka pendek, tetapi tentang bagaimana daerah membangun fondasi keuangan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.


Ketergantungan

Selama bertahun-tahun, transfer pusat menjadi penopang utama APBD bagi NTB. Tahun 2025, pendapatan transfer masih berada di kisaran Rp3,4 triliun, jauh di atas PAD yang sekitar Rp2,8 triliun.

Komposisi ini berubah drastis pada 2026, ketika pendapatan transfer turun hampir 30 persen menjadi sekitar Rp2,4 triliun. PAD memang direncanakan naik menjadi sekitar Rp2,9 triliun, tetapi kenaikan itu belum cukup menutup jurang yang ditinggalkan dana pusat.

Di sinilah letak persoalannya. Ketergantungan fiskal membuat daerah rentan terhadap kebijakan makro yang berada di luar kendali.

Setiap penyesuaian di tingkat nasional langsung berimbas ke daerah, sering kali tanpa ruang adaptasi yang memadai. Kondisi ini berisiko mengganggu kesinambungan program pembangunan, terutama yang menyentuh layanan dasar.

Meskipun demikian, tantangan ini juga membuka peluang. Data realisasi PAD 2025 menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak daerah di NTB relatif berjalan baik. Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar, hingga pajak rokok melampaui target.

Ini menandakan adanya basis kepatuhan yang bisa dikembangkan lebih lanjut. Masalahnya, jika hanya bertumpu pada optimalisasi tarif atau intensifikasi pajak yang sama, ruang tumbuh PAD akan cepat mencapai titik jenuh dan berpotensi menimbulkan resistensi sosial.

Di sisi lain, retribusi daerah masih tertinggal, dengan realisasi di bawah 85 persen target. Padahal, retribusi menyimpan potensi besar jika dikelola dengan tata kelola yang transparan dan berbasis layanan.

Revisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi menjadi langkah awal yang penting, tetapi regulasi saja tidak cukup, tanpa perbaikan manajemen dan pengawasan di lapangan.


Potensi besar

NTB sering disebut sebagai daerah dengan potensi alam dan budaya yang melimpah. Sektor pariwisata, kelautan, pertambangan rakyat, hingga aset daerah tersebar di dua pulau besar, dengan karakter ekonomi yang berbeda.

Persoalannya bukan pada ketiadaan potensi, melainkan pada kemampuan mengelola dan mengonversinya menjadi pendapatan daerah yang sah dan berkelanjutan.

Pariwisata, misalnya, selama ini lebih banyak memberikan manfaat ekonomi tidak langsung melalui perputaran uang di masyarakat. Kontribusinya terhadap PAD masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan skala aktivitasnya.

Penguatan retribusi berbasis jasa lingkungan, pengelolaan kawasan konservasi, dan optimalisasi layanan wisata berbasis digital dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan.

Di sektor kelautan dan perikanan, pengalaman pengelolaan badan layanan usaha daerah menunjukkan bahwa dengan modal relatif kecil, daerah bisa menjaring PAD baru.

Jasa labuh kapal wisata, pengelolaan kawasan konservasi, dan layanan berbasis ekosistem laut merupakan contoh konkret bahwa laut tidak hanya menjadi ruang eksploitasi, tetapi juga sumber pendapatan yang dikelola secara institusional.

Pertambangan rakyat menjadi potensi lain yang kerap dibicarakan, tetapi jarang dituntaskan. Aktivitas ilegal bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan hingga triliunan rupiah per tahun.

Pemberian izin pertambangan rakyat kepada koperasi lokal, dengan pengawasan ketat dan skema bagi hasil yang adil, dapat mengubah masalah laten menjadi sumber PAD, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak kalah penting adalah aset daerah. Inventarisasi barang milik daerah yang tengah dilakukan menunjukkan betapa besar potensi tersembunyi dalam bentuk lahan, gedung, dan kendaraan yang selama ini kurang produktif.

Aset yang jelas status hukumnya dan dikelola secara profesional bisa menjadi sumber PAD melalui sewa, kerja sama pemanfaatan, atau lelang. Ini bukan langkah instan, tetapi memberikan dampak jangka panjang bagi kesehatan fiskal daerah.

Kreativitas fiskal

Kreativitas fiskal yang dibutuhkan NTB pada 2026 tidak identik dengan menaikkan pajak secara serampangan.

Kreativitas berarti kemampuan membaca potensi, merancang instrumen, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut kembali kepada publik dalam bentuk layanan yang lebih baik. Di sinilah prinsip mendidik, memberdayakan, dan mencerahkan menjadi relevan.

Digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi perlu dipercepat, bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga transparansi. Sistem pembayaran non-tunai, integrasi data kendaraan luar daerah, hingga pemanfaatan aplikasi layanan publik akan mempersempit ruang kebocoran, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Penguatan sumber daya manusia menjadi prasyarat utama. Tanpa aparatur yang kompeten dan berintegritas, potensi sebesar apa pun akan sulit diolah.

Investasi pada riset dan inovasi daerah, termasuk melalui pengembangan produk-produk teknologi terapan dan inkubasi UMKM, membuka peluang PAD baru dari hilirisasi ekonomi lokal.

Lebih jauh, NTB perlu berani menggeser paradigma dari sekadar “menarik pungutan” menjadi “menciptakan nilai”. Ketika daerah mampu menghadirkan layanan publik yang berkualitas, kepatuhan masyarakat akan tumbuh secara alami. PAD yang kuat bukan hasil pemaksaan, melainkan buah dari kepercayaan.

Pada akhirnya, pengalihan dana transfer pusat adalah ujian, sekaligus momentum. Ujian karena memaksa daerah keluar dari zona nyaman. Momentum karena memberi kesempatan membangun kemandirian fiskal yang sejati.

Jika NTB mampu menjawab tantangan ini dengan kebijakan yang cerdas, pengelolaan yang bersih, dan keberpihakan pada kepentingan publik, maka 2026 bukan tahun kemunduran, melainkan awal dari babak baru berdiri di kaki sendiri.

Pertanyaannya, kini bukan lagi apakah NTB punya potensi, melainkan seberapa berani dan konsisten potensi itu diolah untuk masa depan daerah dan bangsa.


Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Ujian kemandirian PAD NTB


Pewarta : Abdul Hakim
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026