Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut perbedaan interpretasi regulasi yang terjadi antara urusan ESDM, lingkungan hidup, dan koperasi menjadi hambatan utama dalam percepatan legalisasi pertambangan rakyat.

Sekretaris Daerah NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan benturan regulasi itu berpotensi menimbulkan celah hukum apabila tidak dikawal secara ketat.

"Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi 'siswa' aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Itulah mengapa kepolisian dan kejaksaan dihadirkan untuk mengawal proses legalisasi agar transparan dan akuntabel," ujarnya di Mataram, NTB, Selasa.

Pemprov NTB telah menetapkan empat langkah strategis untuk mengurai hambatan tersebut, yakni mengidentifikasi persoalan penataan tambang rakyat, merumuskan strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi lintas sektor pusat–daerah–aparatur penegak hukum, serta menyusun rekomendasi kebijakan berkelanjutan.

Baca juga: Tambang rakyat NTB dipercepat untuk selamatkan fiskal daerah

Faozal berharap langkah itu dapat mempercepat pembahasan peraturan daerah inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan.

Menurutnya, komitmen NTB dalam menata izin pertambangan rakyat (IPR) telah menarik perhatian nasional dan menjadi bahan studi banding bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

"Masyarakat sudah menunggu. Kami tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat," ujar Faozal.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin mengungkapkan desakan masyarakat penambang untuk mendapatkan izin terus meningkat melalui berbagai aksi penyampaian pendapat.

Baca juga: Gubernur Iqbal: Izin tambang rakyat tak boleh disalahgunakan

Dinas ESDM NTB berfokus menyelaraskan kebijakan lintas sektor antara ESDM, lingkungan hidup, dan koperasi, serta melibatkan aparat penegak hukum agar proses perizinan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Sejak terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 terdapat 16 dari 60 blok tambang rakyat telah diproses untuk memperoleh legalitas dari negara.

Sejauh ini baru ada satu lokasi yang sudah berjalan sebagai proyek percontohan, yakni IPR Selonong di Kabupaten Sumbawa. Proyek IPR Selonong masih menghadapi sejumlah persoalan berupa reklamasi pasca tambang serta penyelesaian administrasi internal koperasi.

"Kami ingin mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan," pungkas Samsudin.

Baca juga: Ingin kelola tambang? Koperasi di NTB wajib punya SLVA

Baca juga: Di persimpangan tambang rakyat

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Menguji batas legalisasi tambang rakyat di NTB

Baca juga: Soal izin tambang rakyat, Pemprov NTB pilih hati-hati