Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman selama 21 hari penjara terhadap tiga pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang melakukan aksi perusakan dan pembakaran gedung DPRD Nusa Tenggara Barat.

"Vonis hukumannya 21 hari penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu.

Vonis terhadap tiga terdakwa bernama M. Iqbal Hari Saputra, Jefri dan Amanda tersebut, jelas dia, disampaikan majelis hakim yang diketuai Made Hermayanti Muliartha pada Selasa (10/3).

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Itu sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU), Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Baca juga: Polresta Mataram menuntaskan pemberkasan kasus perusakan gedung DPRD NTB

Dalam persidangan, terdakwa tercatat mengajukan Restorative Justice (RJ). Para terdakwa sudah menandatangani surat perdamaian yang diwakili Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTB.

Permohonan RJ pun disebut Kelik masuk dalam pertimbangan majelis hakim menyusun putusan.

Tiga terdakwa merupakan bagian dari massa aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di gedung DPRD NTB yang berujung pada aksi vandalisme perusakan dan pembakaran gedung DPRD NTB.

Kepolisian pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga terdakwa bagian dari tujuh tersangka. Saat proses hukum berjalan, mereka  berstatus tahanan kota.

Baca juga: Polisi tetapkan 12 tersangka kasus perusakan Gedung DPRD NTB

Baca juga: Kapolda NTB tindak tegas pelaku perusakan di Gedung DPRD NTB