Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Yasmara Harahap memerintahkan tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu untuk mengecek kembali aktivitas penambangan emas di kawasan perbukitan Sekotong yang sebelumnya tersegel.
"Kita cek ke lapangan, nanti dari (Unit) Tipidter yang turun," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Yasmara di Lombok Barat, Selasa.
Dengan mengatakan hal tersebut, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut sebelum ada hasil dari pengecekan di lapangan.
"Yang jelas kalau ada, kami akan tindak tegas," ucapnya.
Baca juga: Kejari Mataram terima berkas tersangka tambang emas ilegal Sekotong
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi sebelumnya menegaskan bahwa penyidik Polres Lombok Barat bersama Polda NTB dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sudah turun ke lokasi tambang ilegal.
Pihaknya telah memasangkan garis polisi sebagai penanda tidak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan perbukitan Sekotong tersebut.
Bahkan, Endriadi memastikan ke depannya, baik polres, Polda NTB maupun Bareskrim Polri akan terus melakukan pengawasan di lokasi penambangan tanpa izin tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin sebelumnya mengaku telah melihat aktivitas penambangan yang kembali terjadi di kawasan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Baca juga: Kilau emas di ujung hukum
Aktivitas penambangan yang dilihat melalui rekaman video yang tersebar luas di media sosial telah dipastikan belum lama ini terjadi.
Ia pun meminta pihak berwenang untuk melakukan cek kembali dan memperkuat pengawasan di lapangan.
"Kami minta dicek. Jangan sampai meluas minimal itu diawasi ya," katanya.
Pada 4 Oktober 2024, KPK bersama pihak terkait menutup kawasan penambangan yang sebelumnya diduga dikelola secara ilegal oleh sekelompok Warga Negara China.
Penutupan tersebut diperkuat dengan memasang plang spanduk bertuliskan "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apapun di dalam kawasan hutan Plangan Sekotong".
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Tambang ilegal Sekotong dan ujian wibawa Negara
Baca juga: Polda NTB telusuri keterlibatan orang lain di kasus tambang emas Sekotong