Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial dengan anggaran bersumber dari dana pokok pikiran atau pokir DPRD Mataram tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penghentian perkara ini merujuk pada hasil gelar dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian keuangan negara. Sehingga penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara masih belum jelas. Itu hasil gelar dengan BPKP," katanya.
Selain itu, pertimbangan penghentian penyidikan dilihat dari rangkaian pemeriksaan bahwa bansos yang disalurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram tersebut sudah berjalan sesuai prosedur.
"Jadi, bansos yang disalurkan Dinas Perdagangan Kota Mataram, dari dana DBHCHT anggaran tahun 2022 sebesar Rp4 miliar itu telah tersalurkan seluruhnya dan diterima oleh penerima bansos sebanyak 591 individu dan 262 kelompok," ucapnya.
Baca juga: BPKP NTB dukung Polda audit dugaan korupsi pokir DPRD Mataram
Sebelumnya, Mardiono saat masih menduduki jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram membeberkan modus perbuatan pidana korupsi yang muncul dalam penyaluran bansos pokir DPRD Mataram tersebut.
Anggaran pokir DPRD Mataram itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) jatah Pemerintah Kota Mataram tahun 2022.
"Modusnya, banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok, setelah dapat bantuan, tidak berusaha lagi. Ada juga pemotongan (penyaluran)," kata Mardiono.
Menurut kajian kejaksaan, modus tersebut bermuara pada pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang diduga menyalurkan tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Baca juga: BPKP NTB soroti kasus dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram
Salah satu indikasi pidana berkaitan dengan tidak dilakukan survei terlebih dahulu terhadap para kelompok penerima bantuan.
Dari hasil penelusuran kejaksaan, nominal bansos yang disalurkan kepada kelompok penerima cukup bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Ada untuk kelompok, juga perorangan.
"Yang Rp50 juta justru ada yang terima dari perorangan," ucap Mardiono.
Dengan menemukan hasil tersebut, Mardiono melihat ada unsur pembiaran. Tidak adanya bentuk pengawasan sehingga membuat unsur pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos ini muncul.
"Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Disdag hanya menyalurkan," katanya.
Baca juga: Polda NTB hitung kerugian negara kasus korupsi pokir DPRD Mataram
Mardiono menerangkan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Upaya penguatan alat bukti dari sisi kerugian negara menjadi catatan terakhir dalam perkembangan penyidikan.
Meskipun belum mendapatkan hasil audit, namun Mardiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan nilai potensi kerugian negara.