Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa data hasil penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi dengan tersangka Subhan.

"Seluruh dokumen hasil penggeledahan, baik berupa data maupun informasi, saat ini sedang dipelajari tim penyidik," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa.

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB sebelumnya menggeledah kantor BPN Lombok Tengah pada Senin (6/4). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan sirkuit MXGP Samota di Pulau Sumbawa.

Dalam perkara pokok, Subhan telah berstatus tersangka bersama dua orang dari tim appraisal lahan Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain, yakni Muhammad Julkarnaen dan Pung's Saifullah Zulkarnain.

Baca juga: Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB menjalani persidangan di PN Mataram

Perkembangan penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Pengadilan Negeri Mataram mengagendakan sidang perdana pada Rabu (15/4).

Saat pengadaan lahan berlangsung pada tahun anggaran 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada periode 2020–2023. Ia kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2025 saat menjabat Kepala BPN Lombok Tengah.

Kejaksaan selanjutnya melakukan pengembangan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi dalam jabatan Subhan sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.

Untuk penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi tersebut, kejaksaan belum mengungkap peran tersangka. Penggeledahan di kantor BPN Lombok Tengah masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.

Baca juga: Kejati NTB tunggu fakta sidang pidana penerima suap DPRD

Harun mengatakan kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU," ujarnya.

Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menyatakan masih ada sejumlah tahapan penyidikan yang harus dilengkapi sebelum penetapan tersangka dalam perkara TPPU dan gratifikasi tersebut. Salah satunya pemeriksaan ahli, baik ahli pidana maupun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penyidik saat ini sedang membangun koordinasi dengan para ahli tersebut.

"Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti," kata Wahyudi.

 


 

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026