Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat secara resmi memenjarakan eks bupati Moh. Suhaili Fadhil Thohir terkait kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap atas adanya putusan Mahkamah Agung RI.
"Jadi, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Kamis.
Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan memenjarakan Suhaili ke Rumah Tahanan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Dengan terlaksananya eksekusi putusan ini, Dera mengatakan bahwa yang bersangkutan secara resmi terhitung mulai hari ini resmi menjalani hukuman dari sebelumnya berstatus tahanan kota.
Ia memastikan sebelum dilaksanakan penahanan, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap Suhaili.
"Sebelum eksekusi, kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan sudah dinyatakan sehat," ucapnya.
Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bernomor: 279 K/Pid/2026, tertanggal 3 Februari 2026.
Dalam amar putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.
Hakim pun menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP penyesuaian pidana atas Pasal 378 KUHP.
"Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan bulan penjara," ujar dia.
Suhaili sebelumnya dalam perkara ini berstatus tahanan kota terhitung sejak tahap penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejari Lombok Tengah pada 3 Juli 2025.
Perkara hukum yang menjerat Suhaili ini berkaitan dengan kasus penipuan laporan rekan bisnisnya bernama Vega. Bupati dua periode tersebut dilaporkan pada medio Juli 2024.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Vega melaporkan Suhaili karena merasa dirugikan senilai Rp1,5 miliar akibat kerja sama tersebut.
Polda NTB sebagai pihak penyidik dalam perkara ini menetapkan Suhaili sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah mencatat lonjakan perkara pidana umum awal 2026
Baca juga: Kejari Lombok Tengah pulihkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Baca juga: Kejari memeriksa Sekda Lombok Tengah terkait kasus dugaan korupsi