Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung dalam amar putusan milik Direktur Utama PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya selaku penanggung jawab pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC), tetap membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti kerugian Rp7,2 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan hal tersebut sesuai putusan kasasi milik terdakwa Dolly Suthajaya nomor: 4598 K/PID.SUS/2026.

"Iya, betul. Yang bersangkutan tetap dibebankan membayar uang pengganti Rp7,2 miliar subsider kurungan pengganti-nya tiga tahun penjara," katanya.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Yohanes Priyana dalam amar putusan menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan catatan perbaikan pemidanaan.

Dalam amar putusan, terdakwa Dolly dijatuhi pidana hukuman enam tahun dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.

Pada tingkat banding, terdakwa dijatuhi pidana hukuman serupa, enam tahun penjara, namun dengan pidana denda berbeda, Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Untuk uang pengganti yang dibebankan pada tingkat banding masih serupa, Rp7,2 miliar. Perbedaan hanya pada subsider kurungan pengganti lebih rendah, hanya satu tahun penjara.

Berbeda dengan putusan pada pengadilan tingkat pertama, hakim menghukum terdakwa 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Untuk nominal uang pengganti sama seperti putusan kasasi, Rp7,2 miliar dengan subsider tiga tahun kurungan pengganti.

Dalam amar putusan hingga tingkat kasasi, hakim telah sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa akibat adanya perbuatan pidana dalam konteks kerja sama pemanfaatan lahan ini, PT Lombok Plaza sebagai pihak swasta telah diuntungkan dan Pemprov NTB sebagai pemilik lahan seluas 3,2 hektare yang menjadi objek kerja sama pengelolaan NCC mengalami kerugian.

Hakim dalam putusan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang tertuang dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim dalam putusan turut sependapat terkait munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB. Kerugian muncul dari perbuatan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola NCC yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Kewajiban itu berkaitan dengan dua item. Pertama, soal relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok. Jaksa menemukan bahwa nilai bangunan pengganti tersebut terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut dinilai terbangun dengan anggaran mencapai Rp5 miliar. Penilaian itu sesuai hasil analisis tim teknik PUPR NTB.

Atas adanya analisis tersebut, muncul selisih kekurangan nilai bangunan pengganti senilai Rp7,2 miliar dan menjadi salah satu item kerugian dalam perjanjian bangun guna serah (BGS).

Selanjutnya, item kerugian senilai Rp8 miliar muncul dari nominal kontribusi royalti tahunan yang tidak pernah dibayarkan oleh PT Lombok Plaza kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Angka tersebut muncul dalam hitungan delapan tahun kerja sama yang berlangsung sejak pembayaran royalti tahun pertama yang jatuh tempo pada November 2017 hingga Februari 2024.

Atas adanya dua item tersebut, hakim menyatakan kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar sebagai akibat perbuatan pidana yang telah menguntungkan pihak PT Lombok Plaza sebagai pihak pengelola aset Pemprov NTB berupa tanah seluas 3,2 hektare di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.

Namun, hakim dalam putusan menyatakan kerugian yang dibebankan kepada terdakwa hanya berkaitan dengan nilai pembangunan gedung pengganti senilai Rp7,2 miliar dengan mempertimbangkan status terdakwa sebagai Direktur Utama PT Lombok Plaza hanya berjalan sampai tahun 2017, sebelum jatuh tempo pembayaran royalti tahun pertama berakhir.

Oleh karena itu, imbalan royalti tahunan senilai Rp8 miliar menjadi tanggung jawab PT Lombok Plaza, bukan kepada terdakwa yang mengakhiri jabatan sebagai Direktur Utama PT Lombok Plaza pada tahun 2017.

Jaksa sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan pengganti denda.

Jaksa turut meminta hakim agar membebankan terdakwa membayar uang pengganti secara keseluruhan atas kerugian keuangan negara yang muncul dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp15,2 miliar subsidair enam tahun kurungan pengganti.

Baca juga: Kejati NTB ajukan banding putusan dua terdakwa korupsi NCC

Baca juga: Kejati NTB buka peluang tersangka lain di kasus NCC

Baca juga: Dirut Lombok Plaza dihukum 10 tahun dan bayar kerugian Rp7,2 miliar