Penjual kera Owa Ungka lewat laman facebook, ditangkap polisi
Jumat, 13 September 2019 21:52 WIB
Pelaku perdagangan satwa dilindungi, JM saat diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel (ANTARA/HO-Polda Sumsel)
Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil menangkap penjual kera Owa Ungka saat pelakunya menampilkan hewan langka tersebut di laman facebook.
Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Suwaji, Jumat, mengatakan penjual kera Owa Ungka tersebut berinisial JM (20) yang tinggal di Kelurahan Karang Raja Kota Prabumulih.
"Pelaku menjual tiga jenis satwa dilindungi menggunakan media sosial facebook, akhirnya kami selidiki dan pelaku kami amankan pada hari Kamis (12/9) di rumahnya," ujar AKBP Suwaji.
Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu ekor kera Owa Ungka, dua ekor Binturong (anakan) dan satu ekor Siamang (anakan), ketiga jenis hewan dilindungi itu baru akan dibeli oleh seseorang saat pelaku diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Polda Sumsel akan terus mengawasi aktifitas penjualan hewan di wilayah Sumsel terutama hewan-hewan yang dilindungi undang-undang, sehingga kami mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas AKBP Suwaji.
Sementara keempat ekor hewan yang disita dari tangan pelaku diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel agar kondisinya tetap terawat.
Tiga jenis hewan langka tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Suwaji, Jumat, mengatakan penjual kera Owa Ungka tersebut berinisial JM (20) yang tinggal di Kelurahan Karang Raja Kota Prabumulih.
"Pelaku menjual tiga jenis satwa dilindungi menggunakan media sosial facebook, akhirnya kami selidiki dan pelaku kami amankan pada hari Kamis (12/9) di rumahnya," ujar AKBP Suwaji.
Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu ekor kera Owa Ungka, dua ekor Binturong (anakan) dan satu ekor Siamang (anakan), ketiga jenis hewan dilindungi itu baru akan dibeli oleh seseorang saat pelaku diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Polda Sumsel akan terus mengawasi aktifitas penjualan hewan di wilayah Sumsel terutama hewan-hewan yang dilindungi undang-undang, sehingga kami mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas AKBP Suwaji.
Sementara keempat ekor hewan yang disita dari tangan pelaku diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel agar kondisinya tetap terawat.
Tiga jenis hewan langka tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi periksa sopir taksi listrik dan petugas KAI terkait kecelakaan kereta api
29 April 2026 19:31 WIB
Terpopuler - Lingkungan
Lihat Juga
FKIJK NTB dan MIM Foundation salurkan genset bagi penyintas banjir di Aceh
02 January 2026 15:01 WIB
Gunung Semeru hari ini alami 16 kali erupsi, tinggi letusan capai 1.100 meter
03 December 2025 10:28 WIB
Sembilan orang terseret banjir bandang di Agam, Sumatera Barat masih dalam pencarian
28 November 2025 13:35 WIB
BMKG prediksikan puncak musim hujan di Sulteng September hingga April 2026
16 September 2025 15:52 WIB