Dua warga nekat bobol rumah polisi
Rabu, 23 Oktober 2019 21:14 WIB
Kapolres Kudus AKBP Saptono menunjukkan uang hasil kejahatan dua pelaku yang membobol rumah kosong saat gelar di Mapolres Kudus, Rabu (23/10). (Foto : Dok.)
Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku pembobolan rumah anggota Polres Kudus dan menggasak uang tunai senilai Rp46 juta, telepon genggam, serta perhiasan seberat 63 gram.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Rabu, kedua pelaku pembobolan rumah kosong yang ternyata milik anggotanya itu adalah Mochamad Supriyanto (32) warga Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati dan Nurdin (37) warga Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Ia mengatakan saat pelaku melakukan pencurian di rumah di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, pada tanggal 14 September 2019 yang ternyata milik Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Kudus AKP Catur Kusuma Adhi itu kondisi rumah memang kosong karena pemiliknya sedang pergi ke Semarang.
"Kondisi rumah yang ditinggal pergi pemiliknya itu dalam kondisi terkunci," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, Nurdin melakukannya seorang diri, sedangkan temannya hanya bertugas menjemput ketika sudah mendapatkan hasil.
Awalnya, kata dia, kedua pelaku berangkat dari Juwana, Pati, menuju Kudus untuk mencari sasaran rumah kosong, yang kebetulan mereka menemukannya di Jalan Kiai Kijing Gang Mawar.
Alat yang digunakan untuk melakukan pembobolan rumah kosong, pelaku hanya berbekal obeng untuk mencongkel daun pintu rumah korban yang sedang kosong.
Usai mendapatkan hasil, Nurdin menelepon Supriyanto dan meminta dijemput di tepi jalan tempat semula diturunkan dari sepeda motor.
Pemilik rumah baru mengetahui setelah pulang dari Semarang, yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan, kemudian melaporkannya ke Polsek Jati.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap, Supriyanto ditangkap di Juwana pada tanggal 15 Oktober 2019 dan Nurdin ditangkap di Semarang pada tanggal 16 Oktober 2019.
Nurdin ketika ditanya mengakui tidak mengetahui jika rumah yang dibobol ternyata milik anggota Polres Kudus.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Rabu, kedua pelaku pembobolan rumah kosong yang ternyata milik anggotanya itu adalah Mochamad Supriyanto (32) warga Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati dan Nurdin (37) warga Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Ia mengatakan saat pelaku melakukan pencurian di rumah di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, pada tanggal 14 September 2019 yang ternyata milik Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Kudus AKP Catur Kusuma Adhi itu kondisi rumah memang kosong karena pemiliknya sedang pergi ke Semarang.
"Kondisi rumah yang ditinggal pergi pemiliknya itu dalam kondisi terkunci," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, Nurdin melakukannya seorang diri, sedangkan temannya hanya bertugas menjemput ketika sudah mendapatkan hasil.
Awalnya, kata dia, kedua pelaku berangkat dari Juwana, Pati, menuju Kudus untuk mencari sasaran rumah kosong, yang kebetulan mereka menemukannya di Jalan Kiai Kijing Gang Mawar.
Alat yang digunakan untuk melakukan pembobolan rumah kosong, pelaku hanya berbekal obeng untuk mencongkel daun pintu rumah korban yang sedang kosong.
Usai mendapatkan hasil, Nurdin menelepon Supriyanto dan meminta dijemput di tepi jalan tempat semula diturunkan dari sepeda motor.
Pemilik rumah baru mengetahui setelah pulang dari Semarang, yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan, kemudian melaporkannya ke Polsek Jati.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap, Supriyanto ditangkap di Juwana pada tanggal 15 Oktober 2019 dan Nurdin ditangkap di Semarang pada tanggal 16 Oktober 2019.
Nurdin ketika ditanya mengakui tidak mengetahui jika rumah yang dibobol ternyata milik anggota Polres Kudus.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bobol kantor FIF Anjani dan apotek Lenek, dua pelaku asal Mataram dan Lobar ditangkap
10 October 2021 10:02 WIB, 2021
Dua pembobol brankas isi Rp90 juta ditangkap, uangnya ludes buat pesta narkoba dan judi online
04 June 2020 18:42 WIB, 2020
Sebanyak 12 pelaku baru kasus perusakan rumah Brigadir Rizka diidentifikasi
28 November 2025 17:57 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024