Bobol kantor FIF Anjani dan apotek Lenek, dua pelaku asal Mataram dan Lobar ditangkap

id Pembobol,FIF,Apotek Lenek,Lombok Timur

Bobol kantor FIF Anjani dan apotek Lenek, dua pelaku asal Mataram dan Lobar ditangkap

Dua pembobol kantor FIF Anjani dan Apotek Lenek, berhasil digelandang ke sel tahanan oleh Tim Puma Pokres Lombok Timur, Sabtu dinihari (8/10)  sekitar pukul 01.00 Wita di rumahnya masing masing tanpa perlawanan.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Dua pembobol kantor FIF Anjani dan Apotek Lenek, berhasil digelandang ke sel tahanan oleh Tim Puma Pokres Lombok Timur, Sabtu dinihari (8/10)  sekitar pukul 01.00 Wita di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kedua pelaku tersebut yaitu, ‎AS (43) warga Kota Mataram dan H (42) warga Lombok Barat. Keduanya kini mendekam di sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, Minggu, pelaku saat beraksi di kantor FIF Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, yang menjadi sasarannya salah seorang pegawai FIF.

sebelum beraksi pelaku datang bersama rekannya yang bertugas menungggu di luar. Saat kantor sepi pelaku masuk dan melihat barang milik korban di salah satu ruang kerja, yang di tinggal pergi ke toilet. Melihat ada tas, pelaku langsung beraksi membawa  kabur tas korban yang berisi, BPKB, STNK, LAPTOP, HP, SIM, ATM , KTP, 

Setelah berhasil beraksi di kantor  FIF, pelaku kembali beraksi di Apotek Lenek, kedua pelaku saat beraksi melakukan dengan modus yang sama. 

Aksi di apotek, pelaku membawa kabur tas milik kasir apotek yang di simpan diatas meja kasir, tas tersebut berisi satu HP, STNK, satu ATM dan beberapa surat berharaga lainnya,L dan para korban langsung melapor ke kantor polisi.

Hanya saja, apes bagi kedua pelaku, aksinya terekam CCTV, dan hal ini dijadikan petunjuk bagi Tim Puma Polres Lotim dalam memburu pelaku, hingga berhasil menangkap keduanya.

Kapolres Lotim AKBP Herman S melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku pencurian di kantor FIF Anjani dan Apotek Lenek tanpa perlawanan, saat penangkapan keduanya di "back up" tim Puma Polresta Mataram.

 "Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya seraya mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.