Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan para anggota G20 telah berhasil mengamankan dana sebesar 1,1 miliar dolar AS untuk Dana Perantara Keuangan atau Financial Intermediary Fund (FIF). Dana tersebut diamankan dalam rangka prevention, preparedness and response (PPR) atau kesiapsiagaan, pencegahan dan penanggulangan pandemi.
“Komitmen kontribusi sejumlah hampir 1,1 miliar dolar AS telah diamankan untuk FIF guna pencegahan, kesiapsiagaan dan respons pandemi,” katanya dalam konferensi pers The 1st G20 Finance and Health Ministerial Meeting yang diikuti ANTARA di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menuturkan jumlah 1,1 miliar dolar AS yang masuk dalam FIF tersebut merupakan bentuk komitmen dari negara anggota G20 dan sudah termasuk kontribusi sebesar 50 juta dolar AS dari Indonesia.
Ia menjelaskan mekanisme FIF merupakan bentuk pembiayaan multilateral baru yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan PPR pandemi.
Baca juga: Menkeu desain anggaran kesehatan 2023 mencapai Rp209,9 triliun
Baca juga: Menkeu: Tahun 2023 momentum menjaga pemulihan ekonomi
FIF ini akan ditempatkan di Bank Dunia sedangkan tata kelola dan pengaturan operasionalnya masih terus dibahas hingga menjelang rencana pengumuman formal pembentukannya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) para Pemimpin G20 pada November 2022.
Berita Terkait
Menkeu sebut G20 maksimalkan komitmen FIF 1,37 miliar dolar AS
Selasa, 11 Oktober 2022 7:10
G20 Indonesia kumpulkan 1,3 miliar dolar AS Dana Perantara Keuangan
Rabu, 31 Agustus 2022 17:56
Komitmen dana perantara keuangan mencapai 1,28 miliar dolar AS
Sabtu, 16 Juli 2022 21:38
Menkeu Sri Mulyani minta dukungan Brasil pembentukan dana perantara keuangan
Kamis, 14 Juli 2022 16:54
Ini rekaman CCTV aksi pembobolan FIF Anjani dan Apotek Lenek
Minggu, 10 Oktober 2021 10:26
Bobol kantor FIF Anjani dan apotek Lenek, dua pelaku asal Mataram dan Lobar ditangkap
Minggu, 10 Oktober 2021 10:02
Pemerintah kejar potensi pajak dari ekonomi bawah tanah
Jumat, 15 November 2024 12:57
Menkeu: PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai UU mulai 1 Januari 2025
Jumat, 15 November 2024 12:55