Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak berdiri hingga Mei 2010 menyampaikan 1.244 hasil analisis kepada aparat penegak hukum dengan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigkan (LTKM) sebanyak 2.570 LKTM.
Manager Public Relation PPATK, Natsir Kongah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, khusus selama tahun 2010 ini (periode Januari - Mei 2010), jumlah hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum mencapai sebanyak 132 hasil analisis dengan 301 LTKM.
"Jumlah kumulatif hasil analisis yang disampaikan kepada pihak Kepolisian sampai dengan Mei 2010 sebanyak 1.151 dengan jumlah LTKM terkait sebanyak 2.243 LTKM," sebut Natsir.
Hasil analisis itu terdiri dari 960 hasil analisis proaktif dengan jumlah LTKM terkait sebanyak 2.052 LTKM, dan 191 hasil analisis inquiry dengan jumlah LTKM terkait sebanyak 191 LTKM.
Sementara itu, jumlah kumulatif hasil analisis yang disampaikan kepada Kejaksaan sampai dengan Mei 2010 sebanyak 93 hasil analisis dengan jumlah LTKM terkait sebanyak 327 LTKM.
Jumlah itu terdiri dari 82 hasil analisis proaktif dengan jumlah LTKM terkait sebanyak 316 LTKM dan 11 hasil analisis inquiry dengan jumlah LTKM terkait sebanyak 11 LTKM.
Berdasar hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum, tindak pidana korupsi menjadi tindak pidana yang paling banyak yaitu sebanyak 519 hasil analisis dengan jumlah LTKM terkait sebanyak 1.083 LTKM.
Berdasarkan jenis hasil analisis, hasil analisis proaktif yang disampaikan ke penegak hukum selama tahun 2010 mencapai sebanyak 98 hasil analisis, dan hasil analisis inquiry sebanyak 34 HA.
Secara keseluruhan, hasil analisis yang disampaikan kepada beberapa pihak (penegak hukum, KPK, dan beberapa instansi lain, serta Inquiry ke instansi intelijen keuangan lainnya) selama tahun 2010 (Januari-Mei), PPATK menyampaikan sebanyak 232 hasil analisis.(*)