Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang perempuan karena melakukan penipuan secara daring dengan mengaku sebagai perwira TNI.
"Pelaku berinisial LNS (23), warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, kami tangkap kemarin (5/6) atas dasar laporan dari seorang perempuan berinisial ARP (25), warga Kembaran, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 6 orang saksi yang seluruhnya perempuan, satu orang di antaranya warga Kabupaten Banjarnegara, sedangkan lainnya warga Banyumas.
Menurut dia, aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menghubungi korban-korbannya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp serta mengaku sebagai seorang perwira TNI pangkat Letda. Bahkan, pelaku memasang foto seorang anggota TNI berpangkat Letda dan mencantumkan nama "Arif" pada profil aplikasi WhatsApp-nya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, foto anggota TNI itu diperoleh pelaku dari Instagram. Pelaku yang mengaku sebagai seorang perwira TNI tersebut mendekati korbannya dengan cara pendekatan selayaknya orang berpacaran," kata Kasatreskrim AKP Berry menjelaskan.
Setelah terjalin hubungan dekat, kata dia, pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibunya yang sedang sakit maupun alasan-alasan lain.
Oleh karena percaya terhadap pelaku, lanjut dia, korban pun mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA dan BRI milik pelaku.
"Bahkan, pelaku juga pernah menelepon korban. Saat menelepon, pelaku mengubah suaranya agar mirip suara laki-laki untuk meyakinkan korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp35.600.000," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukannya sejak bulan Juni 2018 dengan jumlah korban 6 orang yang seluruhnya perempuan.
Menurut dia, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 2 buku rekening bank, 2 keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 1 unit telepon pintar, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) beserta kunci, 1 lembar bukti pembayaran angsuran kredit sepeda motor, 1 lembar bukti penarikan uang melalui ATM, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.
"Terkait dengan perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berupa Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP," katanya.
Berita Terkait
Jangan jadikan pekerja tambang sebagai tersangka
Jumat, 28 Juli 2023 18:48
Banyumas siapkan pengamanan objek wisata selama cuti bersama
Kamis, 29 Juni 2023 21:30
Ditlantas Polda Jateng uji coba ETLE berbasis drone
Selasa, 31 Januari 2023 20:31
Seorang ayah tega cabuli dua anak kandungnya
Selasa, 28 Juli 2020 10:35
Mengaku bisa gandakan uang Rp100 juta jadi Rp500 juta, korban percaya dan tahu-tahunya uang itu dibawa kabur oleh pelaku
Kamis, 16 Juli 2020 15:33
TNI gadungan kibuli wanita jadi istri dan dua keluarga
Minggu, 12 Juli 2020 17:04
Gelap mata terlilit utang, ibu rumah tangga ini gadaikan motor pinjaman
Kamis, 9 Juli 2020 12:33
Setubuhi perempuan, remaja usia 16 tahun ini terancam dibui 15 tahun
Kamis, 18 Juni 2020 12:16