Purwokerto (ANTARA) - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11), kepada ibunya, SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Alasan kesepian berstatus duda, seorang ayah tega dua kali gauli anak kandungnya
Berry mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta ijin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, namun ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.
Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.
Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.
"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Berita Terkait
Jangan jadikan pekerja tambang sebagai tersangka
Jumat, 28 Juli 2023 18:48
Banyumas siapkan pengamanan objek wisata selama cuti bersama
Kamis, 29 Juni 2023 21:30
Ditlantas Polda Jateng uji coba ETLE berbasis drone
Selasa, 31 Januari 2023 20:31
Mengaku bisa gandakan uang Rp100 juta jadi Rp500 juta, korban percaya dan tahu-tahunya uang itu dibawa kabur oleh pelaku
Kamis, 16 Juli 2020 15:33
TNI gadungan kibuli wanita jadi istri dan dua keluarga
Minggu, 12 Juli 2020 17:04
Gelap mata terlilit utang, ibu rumah tangga ini gadaikan motor pinjaman
Kamis, 9 Juli 2020 12:33
Setubuhi perempuan, remaja usia 16 tahun ini terancam dibui 15 tahun
Kamis, 18 Juni 2020 12:16
Spesialis pencuri telepon selular di berbagai rumah sakit ditangkap
Minggu, 14 Juni 2020 15:13