Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK menegaskan tersangka LS (43) warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh mengaku baru dua kali menggauli anak kandungnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka LS kepada penyidik, pria tersebut mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Senin malam.
Baca juga: Cabuli anak kandungnya di dalam kamar, seorang ayah diamuk massa
Tersangka LS juga mengaku melakukan tindakan bejat tersebut karena memiliki nafsu kepada sang anak karena selama ini merasa kesepian, setelah ia menyandang status duda selama beberapa tahun lamanya.
“Keterangan tersangka kepada penyidik, ia melakukan pencabulan kepada sang anak karena tidak mampu menahan nafsu syahwatnya,” kata AKP Fadillah menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka LS terancam pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, katanya menjelaskan.