3 pengedar pil ekstasi ditangkap polisi

id berita sumut, polres tanjung balai,berita medan terkini, polres tanjung balai amankan tiga pengedar narkotika

3 pengedar pil ekstasi ditangkap polisi

Personel Sat Reserse Polres Tanjung Balai menangkap tiga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan SMA Negeri III . (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Personel Sat Reserse Polres Tanjung Balai menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan SMA Negeri III Kelurahan Gading, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira, Minggu, menjelaskan ketiga tersangka yang diringkus itu, yakni ZE (38), warga Kelurahan Pematang Pasir, ZUL 40) warga Kelurahan Tanjung Balai Kota -II, dan AS (50) warga Kelurahan Muarasentosa, Kota Tanjung Balai.

Ia mengatakan, penangkapan ketiga pengedar pil ekstasi tersebut, Sabtu (13/6) sekitar pukul 19.30 WIB.Saat itu, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan SMA Negeri III Kota Tanjung Balai.

Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di TKP, dan menangkap tersangka ZE yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi parkir di pinggir jalan.

Hasil penggeledahan dilakukan petugas dari laci sepeda motor tersangka ditemukan sebungkus plastik transparan berisi 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi.

"Tersangka mengakui bahwa puluhan butir pil ekstasi itu adalah miliknya yang diperoleh dari ZUL alias Korak," ujarnya.

Yuda menyebutkan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ZUL, di Jalan M Abbas Kelurahan TB-II, Kota Tanjung Balai.Selanjutnya ZUL diinterogasi dan mengaku memperoleh ekstasi itu dari AS yang kemudian diciduk di rumahnya di Jalan Sei Sampean Kelurahan Muarasentosa.

Selanjutnya petugas membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan berupa 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi seberat 12,88 gram, dua unit Handphone merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam juga tanpa nomor polisi," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.