Penyelenggara "pesta" Senam Zumba tak pakai masker didenda Rp400 ribu

id Zumba

Penyelenggara "pesta" Senam Zumba tak pakai masker didenda Rp400 ribu

Setelah viral di facebook, penyelenggara senam Zumba tanpa mentaati protokol kesehatan Covid-19 dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 ribu. 

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Setelah viral di facebook, penyelenggara senam Zumba tanpa mentaati protokol kesehatan Covid-19 dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 ribu. 

"Karena dinilai tak mentaati protokol kesehatan, pemilik gedung dan pengelola senam Zumba  dikenakan sanksi membayar denda Rp400 ribu sesuai ketentuan yang ada," Ungkap  Sekda Lotim, HM Juani Taofik selaku Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Lotim saat konferensi pers, Senin (28/9).

Baca juga: Viral! Senam Zumba tanpa masker di Lombok Timur, polisi panggil penyelenggaranya

Hadir dalam konferensi pers itu, Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio, Sik MH, Dandim 1615 Lotim, Letkol Inf Agus Prihanto Donny, Kasat Pol PP, Baiq Farida Apriani, pemilik dan pengelola Gedung Zumba Masbagik dan pengunggah senam Zumba di Medsos, Yudha.

Menurut Sekda  pengelola senam Zumba tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menjaga jarak.

"Sekarang tak lagi taraf sosialisasi, langsung di lakukan penindakan sesuai Perda," ucapnya 

Apalagi jumlah peserta senam lebih dari 100 orang, tanpa adanya menjaga  jarak sesuai dengan protokol kesehatan.

"Silakan pengelola senam tetap melakukan kegiatan senam, dengan syarat taati Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak," katanya 

Karena saat melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan senam zumba, tak didapatkan tanda jarak,

"Karena ini ranahnya Pol PP selaku penegak perda,maka pemilik dan pengelola senam Zumba diberikan sanksi tegas dengan denda Rp 400 ribu," jelas Sekda 

Hal senada diungkapkan Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio Sik MH, pemilik dan  pengelola senam zumba dinilai tak mentaati protokol kesehatan, ketika menggelar kegiatan senam zumba dengan mengundang ratusan orang.

"Karena melanggar, wajar pemda berikan sangsi dengan membayar denda, sesuai yang di atur dalam Perda 07 tahun 2020," katanya.

Tunggulpun  meminta  semua pihak yang menggelar kegiatan senam, hendaknya  mentaati protokol kesehatan yang ada.

"Menjaga kesehatan itu sangat penting," sebutnya