Penyidik mengagendakan periksa napi kendalikan narkoba di Mataram

id peredaran narkoba,lapas mataram,napi lapas,pengendali narkoba,polresta mataram

Penyidik mengagendakan periksa napi kendalikan narkoba di Mataram

Barang bukti 109,62 gram dan uang tunai Rp148 juta yang disita dari penangkapan IRT berinisial SM yang dihadirkan dalam konferensi pera di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (2/1/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang narapidana berinisial SG yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu, mengatakan pemeriksaannya masuk dalam agenda penyidikan kasus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM yang ditangkap pada Sabtu (30/1).

"Nantinya dari keterangan napi lapas itu akan kita dalami perannya," kata Elyas.

Saat ini, menurut Elyas, SG masih berstatus saksi dalam kasus SM yang tertangkap karena menguasai narkoba jenis sabu seberat 109,62 gram.



Namun dari pengakuan SM, kata dia, SG ini disebut sebagai pengendalinya. Barang yang dia kuasai dan kini telah disita oleh pihak kepolisian disebut SM adalah milik SG.

"Jadi barang yang ada pada SM ini milik SG yang berada di dalam lapas. SG ini yang pesan dari luar dan SM ini yang disuruh ambil barang dan kemudian diedarkan," ucap dia.

Komunikasi dengan SG, kata dia, dilakukan SM melalui telepon. SM mengaku mengambil pesanan SG berupa paket berisi sabu itu di Kantor Pos Kota Mataram.

"Untuk komunikasi melalui teleponnya juga sedang kami dalami," katanya.

Jaringan narkoba dengan pengendali seorang napi Lapas Kelas IIA Mataram ini terungkap dari strategi "undercover buy" yang dijalankan Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Mataram.



Sebelum menangkap SM, perempuan asal Karang Bagu, Kota Mataram, di kawasan perumahan yang berada di Jalan Lalu Mesir, Lingkungan Babakan, Kota Mataram, pihak kepolisian melakukan negosiasi dengan SG.

Setelah menyepakati harga dengan SG via telepon, muncul peran SM sebagai pemegang barang. Polisi yang menyamar sebagai pembeli kemudian diminta SG untuk menghubungi SM.

"Jadi itu (bukti komunikasi) yang akan jadi dasar kami untuk melakukan pemeriksaan terhadap napi lapas tersebut," ujarnya.

Elyas memastikan bahwa jaringan ini masih ada hubungannya dengan penangkapan Tio pada pertengahan tahun 2020 lalu. Tio ditangkap dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu.

Kemudian identitas SG dan SM, kata dia, muncul dari hasil penelusuran transaksi keuangan milik Tio.

"Jadi ada dugaan kalau kasus ini masih satu jaringan dengan pengungkapan 3,3 kilogram itu," ucap Elyas.



Untuk saat ini, SM yang ditangkap dengan barang bukti narkoba bersama uang tunai Rp148 juta, bundelan klip plastik bening, dan timbangan digital tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Mataram.

Sebagai tersangka, SM dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman hukuman paling berat seumur hidup atau hukuman mati.