Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan bahwa pasangan suami istri yang sudah lama menikah boleh mengajukan usulan penerbitan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah.
"Silakan, jika ada pasangan suami istri lama yang ingin menerbitkan kartu nikah, bisa mengajukan usulan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing. Kami siap melayani tanpa dikenakan biaya," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, sejak diterapkannya kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah oleh pemerintah, selama ini memang dipriotitaskan untuk pasangan suami istri baru, serta masyarakat yang sering melakukan aktivitas perjalanan ke luar kota mapun luar negeri.
Tujuannya, untuk memudahkan para pemegang kartu nikah ketika akan menyerahkan dokumen dan persyaratan untuk kepentingan administrasi perjalanan, sebab kartu nikah ini dicetak seperti halnya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, sehingga praktis disimpan disaku atau di dompet dan mudah dibawa kemana-mana.
"Tapi setelah kita canangkan pada Rabu (17/3), maka program tersebut sudah dapat dilaksanakan secara masif, termasuk untuk pasangan lama," katanya.
Dikatakan, tingkat keamanan data dalam kartu nikah yang mencakup semua isi dokumen yang ada di buku nikah tersebut sudah sangat bagus, dengan sistem keamanan menggunakan barkode yang hanya dapat dibuka melalui aplikasi khusus.
"Tapi berbeda dengan buku nikah yang setiap pasangan mendapatkan dua yakni satu untuk suami dan satu buat istri. Kalau kartu nikah ini, satu pasangan mendapatkan satu kartu nikah," katanya.
Sementara menyinggung tentang ketersediaan blangko kartu nikah, ia mengatakan, sejauh ini ketersediaan blangko tidak ada masalah dan diprediksi mencukupi sampai akhir tahun.
"Kalau sudah habis, kita bisa mengajukan lagi untuk pendistribusian," demikian HM Amin.
Berita Terkait
Kemenag jadikan KUA sebagai UPZ guna maksimalkan penerimaan zakat
Rabu, 20 Maret 2024 16:08
Komisi VIII DPR-RI meminta Menag lakukan kajian komprehensif layanan KUA
Senin, 18 Maret 2024 18:23
Menag: KUA jadi tempat pernikahan semua agama diterima semua pihak
Senin, 26 Februari 2024 16:13
KUA bakal layani pencatatan pernikahan bagi semua agama
Minggu, 25 Februari 2024 8:15
DPRD NTB membantah spekulasi kenaikan dana pokir Rp400 miliar
Senin, 20 November 2023 6:17
DPRD NTB meminta Pj Gubernur percepat KUA-PPASAPBD 2024
Jumat, 10 November 2023 13:52
KUA Jonggat cegah pernikahan dini
Senin, 11 September 2023 17:56
KUA- PPAS 2024 Kabupaten Bima difokuskan penurunan stunting
Sabtu, 22 Juli 2023 15:32