Riyadh (ANTARA) - Arab Saudi akan mengizinkan warga penerima dua dosis vaksin COVID-19 bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus, seperti dilansir Saudi Press Agency.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, katanya.
Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun yang semestinya memiliki polis asuransi kesehatan yang valid, yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi (SAMA) sebagai pihak penanggung risiko COVID-19.
Warga penyintas COVID-19 dalam waktu kurang dari enam bulan dan mereka yang sembuh dan menerima satu dosis vaksin juga dikecualikan dari keputusan tersebut.
Arab Saudi menghapus larangan perjalanan bagi warga negara pada 17 Mei setelah terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan.
Larangan itu dicabut sesudah lebih dari setahun diterapkan sebagai bagian dari serangkaian langkah penanganan wabah COVID-19.
Sumber: Xinhua
Berita Terkait
Satgas jelaskan penerima vaksin dosis penguat pertama capai 68,8 juta
Senin, 15 Mei 2023 20:42
Penerima dosis ketiga vaksin COVID-19 capai 67,06 juta orang
Minggu, 4 Desember 2022 21:58
Penerima dosis penguat vaksin COVID-19 capai 63,39 juta orang
Rabu, 28 September 2022 19:18
Penduduk Indonesia penerima vaksin penguat capai 62,3 juta
Jumat, 16 September 2022 21:11
Penerima dosis penguat vaksin COVID-19 capai 59 juta orang
Jumat, 19 Agustus 2022 17:30
Dinkes Mataram mengusulkan penerima bantuan sosial harus vaksin kedua
Selasa, 12 Oktober 2021 18:12
Hingga 13 Juli, Indonesia menerima 137,6 juta vaksin dari 4 produsen
Rabu, 14 Juli 2021 19:10
Jumlah penerima vaksin COVID-19 mencapai 11.587.879 orang
Jumat, 23 April 2021 19:01