Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.
"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dikutip Sabtu.
Padahal, perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.
Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi. Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial yang resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik.
Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.
Contoh lainnya, jika skor kredit baik, bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah.
AFPI meminta masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.
Untuk itu, Sunu mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.
Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar.
Setelah itu, bayar pada waktu dan jumlah yang sudah disepakati.
AFPI menyatakan pinjaman dari perusahaan tekfin yang resmi bisa bermanfaat baik bagi konsumen produktif maupun konsumtif.
Pada sektor produktif, masyarakat bisa meminjam dana sebagai modal untuk membangun atau mengembangkan bisnis. Sementara pada sektor konsumtif, masyarakat mengajukan pinjaman ketika ada kebutuhan yang mendesak.
Berita Terkait
Petugas penagih utang harus memiliki sertifikasi profesi
Senin, 29 April 2024 19:41
AFPI menargetkan perluasan peminjam aktif "fintech lending" di luar Jawa
Jumat, 22 Maret 2024 6:05
AFPI tegaskan keluarga bunuh diri di Penjaringan tak terkait pinjol
Jumat, 22 Maret 2024 5:05
APJII-AFPI jalin kerjasama dukung perluasan digitalisasi
Jumat, 3 Februari 2023 13:36
Literasi keuangan digital cegah masyarakat dari pinjol ilegal
Senin, 4 November 2024 20:49
OJK sebut Tim Likuidasi TaniFund terbentuk
Kamis, 3 Oktober 2024 8:23
Sebanyak 8.271 pinjol diblokir
Jumat, 2 Agustus 2024 14:51
Polisi identifikasi pelaku penipuan data pelamar kerja
Senin, 15 Juli 2024 16:12