Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Gara-gara mencuri tas yang berisi handphone yang ditinggal pemiliknya di sepeda motor, dua pelaku asal Praya Lombok Tengah berhasil ditangkap dalam waktu 1x24 jam.

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan Rabu (8/12) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kedua pelaku tersebut, yaitu LA (37) dan FS (29) dan keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasat Reakrim Iptu M saat dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya dua pelaku pencuri tas yang berisi H, di wilayah Terara tersebut. 

"Dalam kasus ini, kedua pelaku ditangkap 1 x 24 jam, sejak melakukan aksi," katanya.

Dikatakan Fajri, pelaku melakukan aksinya saat korban belanja di salah satu toko pinggir jalan umum Terara, saat korban memarkir sepedanya di depan toko, karena merasa hanya sebentar korban pun meninggalkan tasnya yang berisi HP di sepeda motor

Kedua pelaku yang melihat Tas di gantung di sepeda motor,  langsung beraksi mengambil tas milik korban dan langsung kabur.

Saat ke luar dari dalam toko, korban kaget, tas miliknya tak ada di sepeda motornya, atas kejadian ini. Korban langsung melapor ke kantor polisi.

Adanya laporan tersebut, polisi saat itu  langsung melakukan penyelidikan, berbekal CCTV di sekitar TKP, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku
 
"Berbekal  CCTV, identitas kedua pelaku berhasil teridentifikasi, dan 1 x 24 jampun pelaku berhasil di tangkap," katanya.

Dalam kasus ini, menurut Fajri, kedua pelaku di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026