Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat gencar melakukan kegiatan sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks pasar Paok Motong sebagai lokasi pembangunannya.
"Rencana pembangunan akan dilaksanakan tahun 2022," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Timur Haris di Selong di sela acara sosialisasi di kantor bupati setempat, Kamis.
Pembangunan kawasan industri hasil tembakau itu dikuatkan dengan Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmy telah menandatangani persetujuan terkait hal tersebut pada tanggal 28 Oktober 2021, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati No: 188.45/476/2021 tentang Izin Pinjam Pakai Tanah Lokasi KIHT pada Lahan Eks Pasar Paok Motong.
"Untuk itulah dilakukan sosialisasi pembangunan hari ini, semoga apa yang direncanakan ini bisa terwujud," katanya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat M. Riadi dalam kegiatan sosialisasi menyebutkan dana yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan industri hasil tembakau itu sebesar Rp31,77 miliar.
"Dana tersebut diperuntukkan membangun fasilitas pendukung seperti gudang, showroom, bea cukai, laboratorium uji nikotin, mushalla, kantin, klinik kesehatan, hingga jalan dan area parkir," katanya.
Berita Terkait
BPS: Musim panen tembakau dongkrak pertumbuhan industri pengolahan di NTB
Selasa, 5 November 2024 17:07
Kemarin, cawagub beradu gagasan, Disdag bidik pedagang tembakau hingga optimistis naik capaian PAD 2024
Kamis, 24 Oktober 2024 6:49
Disdag bidik pedagang tembakau tumpi ecer target sosialisasi di Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024 19:45
Produk tembakau alternatif perlihatkan kerusakan gigi menurun
Selasa, 22 Oktober 2024 5:27
Indef nilai aturan pengetatan tembakau berdampak negatif IHT
Rabu, 16 Oktober 2024 5:50
Harga tembakau untungkan petani di Lombok Tengah
Rabu, 2 Oktober 2024 13:12
Pemkab Lombok Tengah tingkatkan kesejahteraan para petani tembakau
Jumat, 13 September 2024 13:39
DPR soroti kebijakan kemasan polos tanpa merek produk tembakau
Selasa, 10 September 2024 5:38