Direktur PT WBS divonis delapan tahun kurungan

id vonis korupsi,direktur pt wbs,korupsi jagung,pengadilan mataram

Direktur PT WBS divonis delapan tahun kurungan

Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubby yang menjadi terdakwa korupsi dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III, duduk di kursi pesakitan mendengarkan putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin malam (10/1/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby yang menjadi terdakwa korupsi dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III, divonis pidana hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana hukuman selama delapan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistiyo membacakan putusan terdakwa Aryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin malam.

Hakim turut membebankan terdakwa Hubby pidana denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,136 miliar.

"Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.



Beban untuk mengganti kerugian negara ini muncul dari hasil penilaian mandiri Majelis Hakim yang merilis angka Rp8,136 miliar. Karena itu, munculnya beban uang pengganti senilai Rp5,136 miliar itu hasil pengurangan dengan nominal yang telah dibayarkan terdakwa Hubby pada saat kasusnya masih di tahap penyidikan sebanyak Rp3 miliar.

Hakim pun menjatuhkan pidana demikian dengan menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Putusan untuk terdakwa Hubby berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.

Begitu juga dengan beban uang pengganti yang berbeda. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Nilai uang pengganti yang dibebankan jaksa senilai Rp8,87 miliar dari nilai audit BPKP NTB untuk PT WBS sebesar Rp11,3 miliar. Nominal Rp8,87 miliar muncul dari pengurangan pemulihan kerugian negara saat kasusnya masih di tahap penyidikan jaksa.

Dalam proyek ini, perusahaan milik terdakwa Hubby melaksanakan proyek pengadaan 840 ton benih jagung dengan nilai kontrak Rp31 miliar.