Mataram (ANTARA) - Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby yang menjadi terdakwa korupsi dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III, divonis pidana hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana hukuman selama delapan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistiyo membacakan putusan terdakwa Aryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin malam.
Hakim turut membebankan terdakwa Hubby pidana denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,136 miliar.
"Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.
Beban untuk mengganti kerugian negara ini muncul dari hasil penilaian mandiri Majelis Hakim yang merilis angka Rp8,136 miliar. Karena itu, munculnya beban uang pengganti senilai Rp5,136 miliar itu hasil pengurangan dengan nominal yang telah dibayarkan terdakwa Hubby pada saat kasusnya masih di tahap penyidikan sebanyak Rp3 miliar.
Hakim pun menjatuhkan pidana demikian dengan menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.
Putusan untuk terdakwa Hubby berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.
Begitu juga dengan beban uang pengganti yang berbeda. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Nilai uang pengganti yang dibebankan jaksa senilai Rp8,87 miliar dari nilai audit BPKP NTB untuk PT WBS sebesar Rp11,3 miliar. Nominal Rp8,87 miliar muncul dari pengurangan pemulihan kerugian negara saat kasusnya masih di tahap penyidikan jaksa.
Dalam proyek ini, perusahaan milik terdakwa Hubby melaksanakan proyek pengadaan 840 ton benih jagung dengan nilai kontrak Rp31 miliar.
Berita Terkait
Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat
Rabu, 24 April 2024 18:24
Hakim vonis 5 tahun PPK proyek pengadaan marching band Dikbud NTB
Rabu, 28 Februari 2024 21:48
Majelis Hakim banding vonis mantan Kepala Disperindag Dompu dua tahun penjara
Jumat, 23 Februari 2024 13:47
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis lima tahun kasus korupsi pasir besi
Selasa, 13 Februari 2024 21:51
Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
Selasa, 13 Februari 2024 16:44
Mantan Ketua KONI Dompu divonis lima tahun penjara
Jumat, 2 Februari 2024 13:36
JPU ajukan banding soal vonis mantan Bendahara Setwan Lombok Timur
Rabu, 31 Januari 2024 19:55